Surabaya, jejakkriminal.net -
Merebaknya informasi dugaan adanya pelepasan seorang penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP yang ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, orang yang menjadi terguda berinisial S melakukan klarifikasi kepada Media Jejak Kriminal, pada hari Selasa (20/08/2024) siang.
Saudara S dalam keterangannya menyatakan, bahwa informasi tersebut tidak benar, alias HOAX.
Dirinya juga sangat menyayangkan sekali dengan adanya pemberitaan tersebut.
"Saya dengan ini menegaskan, bahwa saya tidak melakukan penebusan dengan sejumlah uang yang dituduhkan dalam berita," ucapnya kepada media ini supaya disebarluaskan sebagai Hak Jawab.
Ia menceritakan, jika dirinya pernah menerima sepeda motor dari pelaku pada tahun 2023 silam, dengan alasan pelaku disuruh menjual oleh pemilik sepeda motor.
"Tapi setelah saya perbaiki sepeda motor tersebut, ada orang yang mengaku pemiliknya dengan membawa BPKB datang. Ya saya kembalikan sepeda motor itu ke pembawa BPKB," ungkapnya.
"Sebenarnya, dalam kasus tersebut, saya yang menjadi korban dan dirugikan sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Saya sempat mencari pelaku, malah saya digigit. Jadi, saya ceritakan ke pihak Kepolisian dan saya dipulangkan karena tidak terbukti," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai beredarnya tebusan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), S membantah keras.
"Saya tidak mengeluarkan uang sepeserpun, dan saya juga dibantu diantar kembali ke rumah oleh pihak Kepolisian," bebernya.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan kepada seluruh awak media dimanapun berada agar konfirmasi terlebih dulu kepada pihak-pihak yang terkait. Sehingga berita yang disajikan kepada publik benar-benar kredibel dan akurat.
(Red)