Mojokerto, jejakkriminal.net –
Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda Indonesia) Hadi Purwanto, S.T., S.H., melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, AP., S.Sos. M.Si., atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hadi Purwanto terpaksa melayangkan surat laporannya itu melalui jasa pengiriman paket J&T Express dengan resi nomor JD0408051xxx untuk Presiden RI Joko Widodo, resi nomor JD0408204xxx tujuan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan resi nomor JD0407401xxx ke Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dokumen dengan nomor 015/BRI/ HKM/ VIII/2024 yang ia kirimkan tersebut, sekaligus berafiliasi tentang adanya oknum mantan Bupati Mojokerto yang menjadi Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi, dimana Majelis Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Mustofa Kamal Pasa (MKP) sesuai hasil putusan yang tertuang di nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Berdasarkan ketentuan di atas, kemudian disampaikan oleh Hadi Purwanto bahwa melalui peran Ludfi Ariyono dalam keterlibatan perkara MKP saat menjabat kala itu, pria dengan jenjang pangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV-C ini patut diduga melanggar kewajiban dan larangan PNS sebagai berikut:
1). Bahwa selama menjabat sebagai Bupati Mojokerto, Terdakwa MKP diduga menerima gratifikasi berupa uang dari Ludfi Ariyono sebesar Rp 170 juta.
2). Bupati MKP diduga pernah memberi uang kepada Ludfi Ariyono sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali, dengan total Rp 1 milyar (selama dua tahun). Penerimaan uang tersebut, terindikasi digunakan untuk THR teman-teman dari jajaran samping (oknum Polisi tertentu atau oknum Kejaksaan tertentu).
3). Pada pertengahan Agustus 2015 saat menjabat Kadis Cipta Karya, Ludfi Ariyono diduga menerima mobil bekas merk Nissan Navara double cabin dengan Nopol S-8336-V dari Bupati MKP saat itu.
4). Semasa menjabat Kadis PUPR, Ludfi Ariyono diduga mengetahui adanya pemotongan uang sebesar 15% dari nilai proyek pemenang lelang untuk pekerjaan kontruksi. Namun, ia ditengarai mengabaikan.
5). Semasa menjabat Kadis PUPR, Ludfi Ariyono diduga mengetahui adanya uang pemotongan seperti kegiatan konsultan perencanaan dan kegiatan konsultan pengawasan sebesar 20%–30%. Sedangkan dari kegiatan konsultan pengawasan yang sebesar 10%, disinyalir dikumpulkan dari uang masing-masing bidang dan melaporkannya ke Ludfi Ariyono untuk keperluan oknum LSM, oknum wartawan serta kegiatan staf.
6). Ludfi Ariyono sebagai Kadis PUPR kala itu, diduga mengetahui para kontraktor yang diwajibkan mengambil dan membeli material dari perusahaan Bupati MKP yaitu melalui CV. Musika (supplier aspal) dan PT. Sirkah Purbantara Utama (supplier beton). Namun, Ludfi Ariyono ditengarai membiarkannya begitu saja.
Dari data-data yang dimiliki oleh Hadi Purwanto, fakta-fakta diatas dinilainya secara sah dan meyakinkan bahwa Ludfi Ariyono sebagai PNS patut diduga melanggar larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf (c) (d) (i) dan pasal 5 huruf (a) (b) (g) (h) (k) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi kami berharap agar Presiden Joko Widodo dan jajaran terkait, segera memberi sanksi seberat-beratnya kepada Ludfi Ariyono. Kami juga berharap dalam waktu tak lama, agar Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Gus Barra segera mencopot jabatan Ludfi Ariyono selaku Kepala Dinas Pendidikan, serta menggantinya dengan pejabat yang berkompeten di dunia pendidikan, jujur, amanah dan memiliki akhlak yang mulia," ungkap Hadi Purwanto. Rabu, (07/08/2024).
Kami bersama tim, lanjut Hadi, juga sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana lainnya di Dinas PUPR pada masa kepemimpinan Ludfi Ariyono yang masih luput dari pemeriksaan KPK. Menurutnya, bukti permulaan yang dirasa sudah cukup nanti, tinggal melengkapi hasil analisa atau kajiannya saja. Inipun tak menutup kemungkinan bahwa pihaknya suatu saat bakal melaporkan perkara tersebut ke KPK.
Tak cukup sampai disitu, dirinya pun mengaku akan segera melaporkan para oknum Kepala Dinas, para Camat serta oknum PNS di Pemkab Mojokerto yang terindikasi terlibat maupun turut serta dalam perkara gratifikasi di era Bupati MKP kala itu.
"Data dan dokumen kami sudah cukup lengkap, tinggal membuat kajian dan analisa saja," lontar pria 47 tahun ini.
Untuk itu, karena semua diniatkannya demi kebaikan bersama, pria yang kerap disapa sebagai 'Pejuang Rakyat' inipun memohon doa restu kepada segenap masyarakat di Bumi Wilwatikta supaya meridhoi perjuangannya serta dimudahkan kerja kerasnya oleh Allah SWT.
"Kami dan masyarakat, pada intinya tidak ingin jika kabupaten ini dipimpin oleh orang-orang yang tidak amanah dan pernah terlibat kasus korupsi serta gratifikasi. Kami ini rindu pemimpin yang jujur, amanah, yang tegas, berakhlak mulia dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan," terang Ayah dari remaja dua putri tersebut.
Dalam pernyataan berikutnya, ia menjelaskan bahwa salinan laporan yang diadukan ini sekaligus juga ditembuskan kepada Ketua KPK, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK RI, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Kajati Jatim dan Ketua BPK Jatim.
Sampai berita ini diturunkan, awak media sudah mengkonfirmasi serta menunggu klarifikasi balasan selama beberapa hari. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUPR di masa Bupati MKP, hingga saat ini belum memberikan tanggapan atau sanggahan meski telah dihubungi via WhatsApp nya.
(Yani.S/Agung C.H.)