Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Penyalur di Desa Galang Tinggi Bebas Tanpa Jeratan Hukum


Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Penyalur di Desa Galang Tinggi Bebas Tanpa Jeratan Hukum

Sabtu, 31 Agustus 2024, Agustus 31, 2024


OKU Selatan, jejakkriminal.net -

Satu unit rumah warga Desa Galang Tinggi milik warga Desa Galang Tinggi Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Oku Selatan, diduga menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di gudang tersebut sering terlihat aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi dengan jumlah tak sedikit. Sabtu, (31/08/2024).


”Pokoknya yang sering saya lihat itu ada truk dari luar desa yang bermuatan pupuk masuk ke bawah rumah masyarakat dan dibongkar di situ." Terang warga sekitar yang enggan disebut namanya.


Masih belum diketahui pasti siapa pemilik dari rumah yang digunakan untuk penimbunan pupuk bersubsidi tersebut, lantaran dari pemilik agen saat dikonfirmasi buru-buru naik mobil di TKP menyampaikan bahwa di bawa bukan lagi pupuk bersubsidi, sampai menimbun dengan jumlah yang sangat banyak dan gudang di bawah rumah warga itu bukan milik saya,” katanya.


Keterangan dari warga yang mengaku sebagai masyarakat tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada. Di waktu yang sama muncul dari gang arah dari seorang ibu bersama anaknya membonceng satu karung pupuk bersubsidi jenis Phonska.


Meski pemilik agen menyangkal, namun dari informasi yang berhasil terhimpun hampir semua petani yang ada di desa Galang Tinggi membeli pupuk bersubsidi di agen milik Amelan meski harganya cukup tinggi. Petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi dengan harga tinggi, lantaran pupuk jatah dari kelompok tak sepadan dengan yang mereka butuhkan.


”Terpaksa saya beli di tempat pak Amelan mas, lha gimana lagi pupuk dari kelompok hanya dapat sedikit, nggak cukup buat persiapan musim tanam nanti, ” keluh salah satu petani.


Di agen milik Amelan yang tercatat sebagai distributor ataupun penyalur dan pengecer resmi, mampu menjual pupuk bersubsidi jenis Urea Rp 180.000,00/kantongnya, sedang untuk jenis Phonska di bandrol harga Rp 150.000,00/ kantong.


Terhitung berjalan mulus praktek jual beli pupuk bersubsidi ilegal yang di duga dijalankan oleh keluarga amelan tersebut. Pasalnya meski secara terang-terangan menjual pupuk bersubsidi ilegal dengan harga di atas harga eceran tertinggi, mereka tak pernah tersentuh oleh tangan dingin APH (Aparat Penegak Hukum) baik tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.


Berdalih membantu ketersediaan pupuk yang langka bagi petani, pasal yang lengkap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara sepertinya terlebur dengan kondisi yang sengaja di ciptakan oleh para mafia pupuk bersubsidi di kabupaten Oku Selatan. 


(Rahmadi)

TerPopuler