Inspektorat Diajak APPM untuk Audit Proyek Pembangunan Dana Desa Turus Tahun 2024


Inspektorat Diajak APPM untuk Audit Proyek Pembangunan Dana Desa Turus Tahun 2024

Selasa, 20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024

Pandeglang, jejakkriminal.net -

Dana Desa yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten, kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Dana desa juga harus dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.


Namun demikian dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan adanya oknum pejabat desa yang tidak mencontohkan transparansi yang dalam proses penggunaan dana desa kepada masyarakat.


Padahal peran serta masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat sangatlah penting.


Kepada wartawan Aktivis Pemantau Pembangunan Menggugat (APPM) Kabupaten Pandeglang yang biasa disapa TB. Tobing menyampaikan bahwa sulitnya mengkonfirmasi pihak penjabat sementara Desa Turus soal kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahap Pertama dan Kedua. Selasa, (20/8/2024).


"Kami menilai bahwa Koswara selaku Penjabat Sementara (PJS) Desa Turus tak layak menjadi penjabat sementara sebab menurutnya yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dengan baik salah satu contohnya mengaku tidak memiliki alat komunikasi sehingga dapat menghambat pelayanan publik," ungkap TB. Tobing.


Ia meminta kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang selaku Aparatur Pengawas Internal agar turun langsung melakukan monitoring kegiatan pembangunan yang diduga banyak terjadi mark up dimana indikasi harga material dinaikan untuk mendapatkan keuntungan dalam proyek dana desa tersebut. 


"Bukan hanya secara fisik namun kami meminta inspektorat memerlukan pemeriksaan administrasi SPJ Desa yang merupakan laporan pertanggungjawaban mengenai apa yang telah direncanakan oleh desa yang termuat di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," pinta Aktivis Pandeglang itu.


Lebih lanjut ungkap Tubagus Tobi bahwa Desa Turus harus manjadi sampel dalam Audit, Hal itu dikarenakan terdapat kecurigaan adanya pelaksanaan kegiatan yang di Mark Up.


"Untuk mengetahui perkembangan dan identifikasi permasalahan serta antisipasinya upaya tindak pidana korupsi dana desa maka kami berharap inspektorat melakukan monitoring ke lokasi pembangunan secara langsung," paparnya.


Dia menegaskan proyek Dana Desa Tahap Pertama dan Kedua di Desa Turus Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten patut dimonitoring dan dievaluasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan bahwa setiap dana yang diterima memberikan manfaat nyata.


"Desa Turus menjadi fokus utama dalam monitoring dan evaluasi ini, mengingat berbagai pembangunan desa yang telah dan sedang dilaksanakan," pungkasnya. 


(Yoki)

TerPopuler