Dairi, jejakkriminal.net -
Melihat situasi politik di Indonesia, penilaian di mata publik terlihat buruk banyaknya mencederai demokrasi dan konstitusi dengan melabrak aturan-aturan yang sudah ditetapkan secara undang undang. Dengan ini Andi Silalahi, aktivis Sumatera Utara yang merupakan sekretaris GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Dairi yang menjaga demokrasi, kontitusi bangsa Indonesia. mendesak agar pembahasan revisi UU Pilkada di DPR RI segera dihentikan. (24/8/2024).
Dengan dilakukan Pembahasan revisi UU Pilkada yang diduga bermaksud menganulir putusan MK: Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan.
Dalam hal ini masyarakat Indonesia menilai dan telah mengkonsumsi informasi dengan adanya kecurangan dan banyak mencurigai, menduga-duga bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya bakal menguntungkan pihak tertentu saja. Sudah jelas Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan sebelumnya mengharuskan calon untuk berusia 30 tahun saat penetapan.
Andi Silalahi melihat, saat ini di banyak titik dengan spontan bergerak di pusat provinsi kota maupun kabupaten kota, melakukan aksi di berapa titik dengan tujuan menolak adanya RUU (Revisi Undang-undang) Pilkada.
Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti dan kroninya. Publik layak marah terhadap Pemerintah khususnya presiden saat ini, ujarnya.
Dengan informasi yang terbuplish bahwa isu revisi undang-undang ini berhubungan dengan Kaesang, dengan keinginan mencalonkan diri ikut kontestasi calon gubernur yang kini tercatat masih berusia 29 tahun. Sedangkan Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah melalui tahapan pencalonan Pilkada 2024.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih." Dengan keputusan ini diduga janggal kenapa ditetapkan sebagai instan itu patut dicurigai dan diberhentikan karna sudah jelas melabrak kontitusi ungkap Andi.
Sedangkan sebelumnya pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilgub. Sebab umurnya akan cukup sebagai syarat maju pemilihan gubernur apabila 30 tahun ketika dilantik.
Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali 'menghidupkan' pasal yang sudah diubah MK.
RUU Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah Pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.
Padahal, MK sudah menganulir soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait.
Andi silalahi melihat bahwa demokrasi itu akan berjalan dengan baik sesuai putusan MK memberi jalan parpol-parpol mengusung Kader sendiri pada Pilkada 2024.
Sehingga, tidak terus menunggu instruksi dan bola bola politik yang belum pasti .
Dengan putusan MK (Mahkamah konstitusi) ini memuat banyak keuntungan dengan mudahnya mengekspresikan berpartisipasi ikut dalam kontestasi politik dengan tujuan-tujuan politik untuk Indonesia Maju.
(Satria)