Informasi dihimpun, penangkapan Herdiansyah Nur alias Beta atas dugaan penggelapan barang milik perusahaan CV Lintas Dirga Nusantara. Peristiwanya bermula pada Minggu (28/7/2024) sekira pukul 11.58 WIB, ketika truk tronton BK 8416 DO tidak sampai kelokasi perusahaan di Medan.
Pihak perusahaan CV Lintas Dirga Nusantara melakukan pengecekan lewat aplikasi GPS posisi truk tronton dan berhenti di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di bengkel Rivin Ban selama 1 jam 40 menit. Selanjutnya truk berpindah posisi ke SPBU di Dusun II Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian pihak perusahaan CV Lintas Dirga Nusantara menghubungi nomor HP pelaku atau tersangka Herdiansyah Nur alias Beta, tapi tidak aktif. Kemudian utusan dari perusahaan CV Lintas Dirga Nusantara menuju SPBU di Dusun II Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa dan melihat sparepart berupa 3 ban truk beserta velg, 2 buah dongkrak ukuran 30 ton, 1 buah aspak dan 1 buah kunci tidak ada lagi. Selanjutnya pihak perusahaan CV Lintas Dirga Nusantara melalui Abdullah Hafis Dalimunthe membuat laporan pengaduan sesuai LP / EV 272I / 2024 / SPKT POLSEK TANJUNG MORAWA, POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA
Mendapat laporan pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyadi, S.H, beserta sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di Simpang Karo Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabuoatrn Labuhan Batu Selatan (Labusel) Propinsi Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024) sekira pukul 18.00 WIB
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP M. Tambunan, M.H, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyadi, S.H, ketika dikonfirmasi pada Kamis (15/8/2024) pagi membenarkan pelaku Herdiansyah Nur alias Beta diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. (LM)