Pati, jejakkriminal.net -
Pentingnya penegakan hukum, penertiban dan pengamanan diperlukan karena diduga adanya aktifitas penambangan Galian Tanah Type C ilegal yang tidak memiliki izin di Karangwotan berlangsung sudah hampir seminggu belakangan ini, tepatnya di tanah lahan Persawahan Milik Suyoto.
Kegiatan Galian C Illegal yang tanahnya diperjualbelikan masyarakat ini sangat merusak lingkungan dan Infrastruktur yang dibangun Desa.
Dugaan kegiatan tersebut ada backing orang kuat dan preman yang menjalankan dan menjadi PL Kegiatan Illegal Galian C di Karangwotan tersebut.
Dengan alasan apapun kegiatan tersebut adalah melanggar ketertiban dan UU Minerba, selain banyaknya Truk pengangkut yang lalu lalang tanpa terpal, dan merusak jalan desa yang baru dibangun juga menimbulkan polusi dan kerusakan lingkungan desa. (15/8/2024).
“Beberapa orang yang sama diduga telah berulangkali melakukan penambangan Galian C Tanah persawahan di Karangwotan yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal," kata Narsum, Rabu (14/8/2024).
Warga setempat menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin, seharusnya personel Re Polresta Pati segera bergerak langsung melakukan penyelidikan di beberapa tempat atau titik lokasi yang diduga adanya penambangan Galian C ilegal.
“Personel Polres diminta rerponsif segera cross mendatangi lapangan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan tanah hurug yang kami duga ilegal dari persawahan seperti di daerah Pucakwangi, Desa Karangwotan dan beberapa lokasi lainnya," terangnya.
(Sholihul)