Magelang, jejakkriminal.net -
Berbagai isu yang
menarik dan menjadi perbincangan masyarakat baik di lingkungan dan media
sosial terjadi di beberapa sekolah yang ada di kabupaten dan kota hampir di
seluruh wilayah Indonesia, tak hayal masyarakat banyak mengeluhkan terkait
adanya biaya sekolah dan "Abose of Power" Kesewenang-wenangan oknum
Kepala Sekolah, tutur Tofan Triadi Ketua LBH Panglima Magelang sekaligus
Aktifis di JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Magelang dengan
tegas. Sabtu,
"Baik kepala sekolah dasar dan menengah dengan berbagai
macam alasan mencari keuntungan untuk golongannya dengan modus berkedok sumbangan
yang sering ditemukan bahkan didukung penuh oleh komite sekolah,” tambahnya
ketika ditemui di sela-sela waktunya oleh awak media dan teman-teman LSM,
dengan dalil atas kesepakatan orang tua melalui rapat di sekolah,” lebih lanjut
diucapkannya dengan tegas.
Citra pendidikan yang selama ini menjadi corong penerangan
buat generasi penerus bangsa kelak, kini telah ternodai oleh segelintir oknum
yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan berbagai cara demi
mencapai hajatnya yang cenderung membuat para orang tua murid merasa keberatan
dengan kata lain dilema mau setuju atau tidak adalah suatu jawaban yang berat
untuk diucapkan dengan pertimbangan bahwa berdampak nantinya dengan putra
putrinya kelak di kemudian hari.
"Temuan baru-baru ini dari pihak kami terungkap,” tandasnya, dari hasil investigasi
crosscheck di lapangan awak media, JPKP bersama KPK Independen yang menanyakan
kebenaran isu tersebut dan memang hasil penelusuran dan wawancara dari beberapa
orang tua /wali murid hal ini terjadi sudah lama berlangsung yang dilakukan
oleh pihak sekolah dasar dan menengah,” ujarnya.
Hal ini menjadi polemik di kalangan orang tua murid terkait
adanya iuran, infak dan sejenisnya setiap Minggu sekali bahkan untuk acara lainnya
seperti Hari Ulang Tahun Kepala Sekolah dibebankan ke orang tua siswa, bahkan sebagai
hadiah kenang-kenangan dari murid ke guru atau sekolah tersebut.
“Sehingga terbentuk panitia dengan diadakannya penggalangan
dana untuk souvenir buat Kepala Sekolah menurut penelusuran awak media dari
berbagai sumber yang tidak mau namanya disebutkan,” tambahnya.
Larangan sudah jelas berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun
2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan,
larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Dan terlampir bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada
peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.
Lebih miris lagi via pesan singkat salah satu wali murid
merasa ketakutan, "Pak kalau saya melaporkan begini apakah saya aman,"
jelas narasumber wali murid dengan Tofan Triadi. "Tidak usah takut Bu
jenengan sudah benar," tegasnya.
Dalam keterangan, sekolah negeri milik pemerintah tak boleh
tetapkan iuran atau meminta pungutan, karenanya jika dari dana BOS tersebut
masih kurang, maka sekolah boleh menerima bantuan dari orang tua siswa, namun
dengan catatan, pungutan itu tidak boleh ditetapkan. Besarnya bantuan dari
orang tua tersebut, lanjutnya, harus berdasarkan sukarela.
Selain itu, Permendikbud No. 60 Tahun 2011 juga mengatur sanksi
bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional yang
melakukan pungutan tanpa persetujuan. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan
ijin penyelenggaraan.
Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah
tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi pelanggaran administrasi dan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan
satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah
Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
"Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan
maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara
langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” pungkasnya menutup wawancara diskusi bersama.
(Tofan)