Dugaan Praktek Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Sekolah


Dugaan Praktek Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Sekolah

Sabtu, 31 Agustus 2024, Agustus 31, 2024

                                                 

Magelang, jejakkriminal.net -

Berbagai isu yang  menarik dan menjadi perbincangan masyarakat baik di lingkungan dan media sosial terjadi di beberapa sekolah yang ada di kabupaten dan kota hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak hayal masyarakat banyak mengeluhkan terkait adanya biaya sekolah dan "Abose of Power" Kesewenang-wenangan oknum Kepala Sekolah, tutur Tofan Triadi Ketua LBH Panglima Magelang sekaligus Aktifis di JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Magelang dengan tegas. Sabtu, 31 Agustus 2024.

 

"Baik kepala sekolah dasar dan menengah dengan berbagai macam alasan mencari keuntungan untuk golongannya dengan modus berkedok sumbangan yang sering ditemukan bahkan didukung penuh oleh komite sekolah,” tambahnya ketika ditemui di sela-sela waktunya oleh awak media dan teman-teman LSM, dengan dalil atas kesepakatan orang tua melalui rapat di sekolah,” lebih lanjut diucapkannya dengan tegas.

 

Citra pendidikan yang selama ini menjadi corong penerangan buat generasi penerus bangsa kelak, kini telah ternodai oleh segelintir oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan berbagai cara demi mencapai hajatnya yang cenderung membuat para orang tua murid merasa keberatan dengan kata lain dilema mau setuju atau tidak adalah suatu jawaban yang berat untuk diucapkan dengan pertimbangan bahwa berdampak nantinya dengan putra putrinya kelak di kemudian hari.

 

"Temuan baru-baru ini dari pihak kami terungkap,” tandasnya, dari hasil investigasi crosscheck di lapangan awak media, JPKP bersama KPK Independen yang menanyakan kebenaran isu tersebut dan memang hasil penelusuran dan wawancara dari beberapa orang tua /wali murid hal ini terjadi sudah lama berlangsung yang dilakukan oleh pihak sekolah  dasar dan menengah,” ujarnya.

 

Hal ini menjadi polemik di kalangan orang tua murid terkait adanya iuran, infak dan sejenisnya setiap Minggu sekali bahkan untuk acara lainnya seperti Hari Ulang Tahun Kepala Sekolah dibebankan ke orang tua siswa, bahkan sebagai hadiah kenang-kenangan dari murid ke guru atau sekolah tersebut.

 

“Sehingga terbentuk panitia dengan diadakannya penggalangan dana untuk souvenir buat Kepala Sekolah menurut penelusuran awak media dari berbagai sumber yang tidak mau namanya disebutkan,” tambahnya.

 

Larangan sudah jelas berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

 

Dan terlampir bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.


Lebih miris lagi via pesan singkat salah satu wali murid merasa ketakutan, "Pak kalau saya melaporkan begini apakah saya aman," jelas narasumber wali murid dengan Tofan Triadi. "Tidak usah takut Bu jenengan sudah benar," tegasnya.

 

Dalam keterangan, sekolah negeri milik pemerintah tak boleh tetapkan iuran atau meminta pungutan, karenanya jika dari dana BOS tersebut masih kurang, maka sekolah boleh menerima bantuan dari orang tua siswa, namun dengan catatan, pungutan itu tidak boleh ditetapkan. Besarnya bantuan dari orang tua tersebut, lanjutnya, harus berdasarkan sukarela.

 

Selain itu, Permendikbud No. 60 Tahun 2011 juga mengatur sanksi bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional yang melakukan pungutan tanpa persetujuan. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.

 

Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi pelanggaran administrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, jelasnya.

 

Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

 

"Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya menutup wawancara diskusi bersama.

 

(Tofan)

TerPopuler