DLHK Kabupaten Tangerang Bakal Sulap Sampah di TPA Jatiwaringin Jadi Batako dan Genteng


DLHK Kabupaten Tangerang Bakal Sulap Sampah di TPA Jatiwaringin Jadi Batako dan Genteng

Kamis, 01 Agustus 2024, Agustus 01, 2024

Tangerang, jejakkriminal.net - 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tengah berupaya menangani permasalahan sampah yang ada dengan pendekatan mulai dari hulu hingga hilir dengan metode terkini.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penanganan sampah dari hulu melalui reduksi dan pemilahan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dengan tujuan mengurangi dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.


“Di dunia pendidikan, ada program Kurangi Sampah Sekolah Kita (KURASAKI) untuk anak usia sekolah dasar dan menengah pertama. Selain itu, kami berusaha mengoptimalkan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle) sehingga dari TPS3R sudah zero waste (nol sampah) sudah tidak ada lagi pengiriman residu sampah ke TPA Jatiwaringin,” kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Rabu, 31 Juli 2024.


Selain di hulu lanjut Fachrul Rozi, di hilir yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pihaknya akan melakukan penguatan dengan peremajaan alat berat serta menginstal alat timbang truk agar kapasitas TPA terpantau dan terukur. Tak hanya itu, ia mengaku akan meningkatkan kapasitas TPA Jatiwaringin dengan mengoperasionalkan alat Huar atau alat pemisah antara sampah plastik lama dengan tanah yang mampu mengolah 5 ton sampah dalam setiap jam nya.


“Insyaallah DLHK akan membeli dua unit Huar tahun ini. Alat itu jika dioperasikan dalam delapan jam bisa mengelola 80 ton sampah lama per hari atau atau 2.400 ton per bulan sehingga dapat meningkatkan kapasitas TPA Jatiwaringin,” ucapnya.


Fachrul Rozi mengungkapkan, bahwa plastik-plastik hasil pemilahan yang terkumpul nantinya akan diolah menjadi batako, genteng roaster dan lain-lain. Sedangkan tanahnya bisa digunakan untuk kompos atau jika diatas 10 tahun sudah sesuai baku mutunya untuk lahan urugan yang dapat dikerjasamakan dengan pengembang (developer) perumahan sehingga tidak perlu melakukan penggalian tanah untuk mengurug lahan.


“Tentunya dibutuhkan kerja sama dengan semua elemen masyarakat, penanganan permasalahan sampah tidak ada yang instan butuh proses dan perjuangan,” pungkasnya.


(bgs)

TerPopuler