Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu Sebanyak 7.341,49 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 564 Butir


Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu Sebanyak 7.341,49 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 564 Butir

Jumat, 30 Agustus 2024, Agustus 30, 2024

 


Palembang | Jejakkriminal.info -Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan sabu 7.341,49 gram dan ekstasi 564 butir yang dimusnahkan di Mapolda Sumsel, Jumat (30/8/2024).

Barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan selama bulan Agustus dan berhasil mengamankan 23 tersangka. 23 tersangka tersebut yakni berinisial GR dan EP yang ditangkap di Muara Enim, MM, AM, RH, M, MS, AH ditangkap di Lubuk Linggau, S, EA ditangkap di Muba, PF ditangkap di PALI, FF, MA, RP ditangkap di Muba, W, MR ditangkap di Talang Kelapa, SB ditangkap di Musi Rawas, Ar, jk, RP ditangkap di OKI, AD ditangkap di Muratara, WM, EM ditangkap di Prabumulih.

Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di blender yang dicampur dengan air dan cairan pembersih lalu dibuang ke toilet atau septic tank.

Wadir resnarkoba polda Sumsel AKBP Harrissandi mengatakan pemusnahan barang bukti ini didapatkan dari hasil pengungkapan selama bulan Agustus 2025. Dimana ungkap kasus ini ada 13 laporan polisi.

“13 laporan polisi dengan jumlah tersangka 23 orang jumlah barang bukti sabu sebanyak 7.415, 45 gram atau 7 kg lebih dan ekstasi sebanyak 589 butir. Anak bangsa yang berhasil diselamatkan ada 75.333 jiwa. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sabu sebanyak 7.341,49 gram dan ekstasi sebanyak 564 butir,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan dari barang bukti yang kita amankan dengan pemusnahan memang ada selisih dan selisihnya itu untuk nanti dipertanggung jawabkan di persidangan nanti pada tersangka sebagai barang bukti yang dibawa ke persidangan nanti.

“Status para tersangka ini ada yang bandar dan ada yang pengedar. Untuk ancaman hukumannya yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI. no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup. Dari ke 23 tersangka ini ada 15 orang resedivis dan salah satu tersangka ada yang tahun ini mantan caleg. Untuk Caleg ini sebagai pengedar,” pungkasnya. (Kurnia) 

TerPopuler