Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pemerkosaan


Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pemerkosaan

Jumat, 02 Agustus 2024, Agustus 02, 2024

 


PALEMBANG | JEJAK KRIMINAL - Rizaldi (29), seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur, telah ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa seorang wanita berinisial KSK (57) di Toko Mitra Motor, Jalan Palembang - Jambi KM 16, Banyuasin. Kasus tersebut terungkap dalam gelar rilis di Gedung Presisi Polda Sumsel. Kamis, (1/7/ 2024).


Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, peristiwa tersebut terjadi pada sore hari Minggu, 12 Mei 2024. Rizaldi memasuki toko melalui pintu belakang saat suami korban tidak berada di tempat. Dengan mengancam menggunakan golok, Rizaldi mengikat korban dan mengambil barang-barang berharga, termasuk uang sebesar Rp 22 juta dan satu unit telepon seluler milik korban.


Setelah melakukan pencurian, Rizaldi membawa korban yang telah diikat ke lantai dua, kemudian memperkosa korban. Aksi tersebut terhenti ketika suami korban tiba di lokasi, memaksa Rizaldi untuk melarikan diri. Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Kota Lahat oleh anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.


Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian masih menyelidiki tambahan pasal terkait pemerkosaan, yang akan dikenakan jika bukti yang cukup ditemukan.


Dalam pengakuannya, Rizaldi menjelaskan bahwa ia melakukan aksi tersebut sekitar pukul 16.00 WIB saat toko sepi dan korban baru selesai mandi. Rizaldi mengikat tangan dan kaki korban sebelum melakukan pemerkosaan.


Kasus ini menyoroti peningkatan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta pentingnya keamanan di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membawa pelaku ke pengadilan dan memastikan keadilan bagi korban. ( Rudy Saleh ) 

TerPopuler