Diduga Bandar Narkotika Inisial GA Tidak Tersentuh Hukum Di Kecamatan Pangkatan 10 Jiran B


Diduga Bandar Narkotika Inisial GA Tidak Tersentuh Hukum Di Kecamatan Pangkatan 10 Jiran B

Senin, 05 Agustus 2024, Agustus 05, 2024
Labuhanbatu,jejakkriminal.net-Bandar Narkotika jenis Sabu,inisial GA(laki-laki,30)diduga melakukan peredaran narkoba tersebut di Seputaran Pangkatan 10 Jiran B Desa Kampung Padang,Kecamatan Pangkatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Senin(5/8/2024).
Menurut informasi yang diterima dari warga inisial GA yang diduga Bandar Narkoba ini tidak terkesan tidak tersentuh hukum juga lancar dalam bisnis haramnya.

Dimana dari pantauan awak media mereka bahwa bisnis haram tersebut bebas dijual di seputaran daerah tersebut.Barang haram tersebut diedarkan/dijual oleh inisial AE(25),sebagai kepercayaan si bandar narkoba-red.

Menurut seorang Ibu Rumah Tangga(IRT)yang tidak mau disebutkan namanya ketika konfirmasi mengatakan,mengharapkan kepada APH(Aparat Penegak Hukum)Polsek Bilah Hilir untuk dapat di tindak tegas,karena kami punya anak yang lagi remaja dan ini dapat merusak generasi muda anak-anak kami.

"Tolong ditindak tegas pak,saya takut anak saya terlibat dalam narkoba,"ucapnya dengan polos kepada awak media.

Apakah pihak aparat kepolisian tidak mengetahui bahwa disekitar daerah kami ini ada bandar narkoba yang bebas jualan sabu.

"Untuk menyelamatkan generasi muda anak-anak kami,saya harap aparat kepolisian(APH)Polsek Bilah Hilir harus sigap dan bertindak tegas terhadap bandar narkoba inisial GA supaya anak-anak kami tidak terjerumus menggunakan barang haram tersebut,"tutupnya dengan kesal.

Kapolri Jenderal L.Sigit pernah menyampaikan"Segala Bentuk Narkoba HARUS Diberantas Di NKRI"ini.

(Ferdinan F.Simanjuntak,SH/TIM)

TerPopuler