Diduga Anggaran Dana Goib Proyek Renovasi UPTD SDN Karang Anom Waway Karya


Lampung Timur, jejakkriminal.net -

Pasalnya berdasarkan undang undang KIP dengan disahkannya undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.


Sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa badan publik wajib menyediakan, informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui informasi yang tersedia.



Namun faktanya berbeda, renovasi di  UPTD Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Anom Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, di lokasi awak media Jejak Kriminal tidak menemukan adanya papan transparansi atau papan nama, hal itu bertentangan dengan undang-undang KIP yang sudah dibuat dan disahkan oleh pemerintah.



Lalu bagaimana masyarakat bisa mengetahui proyek itu dari mana?


Menurut keterangan pekerja yang enggan disebutkan namanya, "proyek ini sudah sekitar 15 hari kami kerjakan. Kami gak tau pak siapa pemborong, sumber anggaran dan jumlahnya untuk renovasi sekolah ini, kami hanya pekerja saja pak, gak ada papan namanya," ucapnya.


Ia menambahkan "kayu untuk kusen bangunan sekolah ini menggunakan jenis kayu putih dan kami gak tau nama yang punya proyek ini, kalau bagian lapang kami lupa namanya, orang bungkuk," tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, oknum pemborong belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. Senin (26/08/2024).


(Herman.S)


Posting Komentar untuk "Diduga Anggaran Dana Goib Proyek Renovasi UPTD SDN Karang Anom Waway Karya"