Bongkar Mafia Tanah, Polda Banten Tetapkan DPO Mantan Kades Sindang Asih


Bongkar Mafia Tanah, Polda Banten Tetapkan DPO Mantan Kades Sindang Asih

Sabtu, 03 Agustus 2024, Agustus 03, 2024

                                               

Tangerang, jejakkriminal.net - 

Bongkar mafia tanah di Kabupaten Tangerang, Polda Banten menetapkan tersangka mantan Kepala Desa Sindang berinisial MS putra LTS Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.


Selain menetapkan tersangka MS, Polda Banten juga menetapkan adik dari MS yakni SKD, dua orang adik Kaka tersebut ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO) Polda Banten atas laporan dengan nomor LP /B/40/II/SPKT II, Ditreskrimum/2024/POLDA BANTEN tanggal 2 Februari 2024,


Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik akta jual beli ( AJB) pelapor yang diketahui berinisial K warga Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, korban diketahui memiliki tanah di blok 6 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, namun saat ini telah beralih kepemilikan kepada pihak perusahaan, padahal korban belum pernah menjualnya.


Penetapan DPO kedua tersangka oleh Polda Banten viral di media sosial, salah satunya di Instagram Humas Polda Banten, tak hanya itu beberapa Instagram info Sindang Jaya dan Instagram lain pun bermunculan, warga Sindang Jaya yang enggan disebutkan namanya sudah tidak terkejut lagi, karena warga Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya telah mendengar kabar dugaan kasus pemalsuan AJB milik warga, dia berharap agar keadilan benar - benar ditegakan, hukum harus menjadi panglima, karena dimata hukum' semua sama.


"Tidak ada yang kebal terhadap hukum, karena semua warga negara butuh perlindungan dan semua warga negara Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum, bongkar semua oknum mafia tanah dari atas sampai kebawah, karena mereka tidak berdiri sendiri,"terangnya.


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan adanya informasi penetapan DPO kedua tersangka, dia berharap agar warga yang melihat bisa melaporkan ke nomor penyidik yang tertera di pengumuman DPO Polda Banten.


" Ya benar bang keduanya telah di DPO kan," tandasnya.


(bgs)

TerPopuler