Bayang-Bayang Malam : Kontroversi Pergantian Sekdes Pedamaran VI dan Keheningan yang Menyeramkan


Bayang-Bayang Malam : Kontroversi Pergantian Sekdes Pedamaran VI dan Keheningan yang Menyeramkan

Kamis, 01 Agustus 2024, Agustus 01, 2024

                                 

Pedamaran, jejakkriminal.net -

Kisah pergantian Sekretaris Desa (Sekdes) Pedamaran VI telah menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di masyarakat Pedamaran. Proses pergantian dari Sekdes lama ke Sekdes baru masih dipenuhi dengan misteri dan kejanggalan, menyisakan tanda tanya besar di kalangan warga. Kekecewaan terutama muncul karena masih terdapat kebingungan terkait pergantian Sekdes yang masih dijabat oleh Neni sesuai dengan SK nomor: 01/DS-PDMR/KEC-PDNR/2023 dan Rekomendasi Camat Pedamaran Nomor: 140/030/Kec.Pdmr/2023 tanggal 11 Mei 2023.

 

Di balik kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan tupoksinya, terdapat rekomendasi yang diproses oleh Kasi Kesos, Pak H. Tugiok, pada awal Februari 2024. Namun, rekomendasi ulang pengangkatan dan pemberhentian Sekdes yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan pada tanggal 29 Juli 2024 menimbulkan keraguan terkait rekayasa yang terjadi dalam Pemerintah Kecamatan Pedamaran.

 

"Hingga bulan April, SK yang baru keluar, tapi sampai sekarang tidak ada tembusan ke kantor Camat. Apalagi dengan yang bersangkutan yang diganti, jadi saya bingung," ungkap H. Tugiok, Kasi Kesos Kec. Pedamaran, melalui suara Ansori bercerita di media. Kamis, (1/8/2024).

 

Rahmi Febriana, Kaur Keuangan Desa PedamaranVI dan Bendahara, juga menyatakan kebingungannya terkait proses administrasi.

 

"Pengurusan gajinya juga jadi tertunda sampai sekarang belum ku urus," ungkap Rahmi juga melalui suara Ansori.

 

Inisial N, warga Desa Pedanaran VI, mengecam sikap Kepala Desa Makmun Murod yang tidak memenuhi janji-janjinya. "Janji-janji yang hanya menjadi angan belaka, mengecewakan harapan kami," ungkap N.

 

N menambahkan, "kami mengecam praktik penyalahgunaan wewenang dan janji yang tidak dipenuhi oleh pejabat terkait. Dan kami berharap agar proses administrasi dan pergantian Sekdes dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup N.

 

Kasus  ini langsung disoroti oleh Ketua Umum LSM IMBASI, Heriyanto atau yang akrab disapa Yanto, terkait kontroversi pergantian Sekdes Pedamaran VI Ia menegaskan.

 

"Dalam kasus pergantian Sekdes Pedamaran VI, LSM IMBASI mengecam segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur administrasi yang terjadi. Proses pergantian yang dipenuhi dengan misteri, kejanggalan, dan ketidakjelasan merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan desa. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap langkah yang diambil dalam proses pemerintahan desa," ujar Yanto di kediamannya Pedamaran 2.

 

Lanjut Yanto mengungkapkan, "Rekomendasi yang tidak sesuai dengan tupoksi, penundaan pengurusan gaji perangkat desa, dan ketidakrealisasian janji-janji kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak dapat diterima. LSM IMBASI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan," tuturnya.

 

Masih dengan Heriyanto menambahkan,"Kami menyerukan agar pihak terkait, termasuk Kasi Kesos, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Desa, bertanggung jawab atas tindakan mereka dan menjalankan proses administrasi dengan profesionalisme dan kejujuran. LSM IMBASI tidak akan tinggal diam dalam mengawal tegaknya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

 

Di sisi lain, Ahmad Subro, SH salah satu pengacara dari Sumatra Selatan tepatnya di kota Palembang  menyoroti berita ini dengan fokus pada aspek hukum dan prosedur administrasi yang terjadi dalam kasus pergantian Sekdes Pedamaran VI.

 

"Pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap langkah yang diambil dalam proses pemerintahan desa," ujar Ahmad Subro, SH.

 

Lanjut Ahmad Subro SH mengungkapkan, “potensi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kejanggalan yang terjadi dalam proses pergantian Sekdes tersebut. Selain itu, pentingnya menjalankan proses administrasi dengan profesionalisme, kejujuran, dan integritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” ungkapnya.


Ahmad Subro SH menambahkan, "dalam kasus pergantian Sekdes Pedamaran VI, penting untuk memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Saya menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tersebut penting untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam proses pemerintahan desa," tambahnya.

 

Sementara klarifikasi dari Kepala Desa Pedamaran VI saat dihubungi melalui WhatsApp tidak membuahkan jawaban, meninggalkan tanda tanya terkait transparansi dan keterbukaan dalam menanggapi kontroversi ini. Hal ini menambah kompleksitas dalam pemahaman masyarakat terhadap kasus pergantian Sekdes Pedamaran VI yang masih dipenuhi dengan misteri dan kejanggalan.

 

Kompleksitas dan kebingungan yang melanda masyarakat Pedamaran terkait kontroversi pergantian Sekdes Pedamaran VI masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah kekecewaan, kejanggalan, dan ketidakjelasan yang terjadi dalam proses pergantian tersebut, penting bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi yang transparan dan menjalankan proses administrasi dengan profesionalisme serta kejujuran. LSM IMBASI dan advokat seperti Ahmad Subro, SH menegaskan pentingnya integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Masyarakat Pedamaran berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kesejahteraan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

(Indra)

TerPopuler