Pedamaran, jejakkriminal.net -
Kisah pergantian Sekretaris Desa (Sekdes) Pedamaran VI telah
menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di masyarakat Pedamaran. Proses
pergantian dari Sekdes lama ke Sekdes baru masih dipenuhi dengan misteri dan
kejanggalan, menyisakan tanda tanya besar di kalangan warga. Kekecewaan
terutama muncul karena masih terdapat kebingungan terkait pergantian Sekdes
yang masih dijabat oleh Neni sesuai dengan SK nomor: 01/DS-PDMR/KEC-PDNR/2023
dan Rekomendasi Camat Pedamaran Nomor: 140/030/Kec.Pdmr/2023 tanggal 11 Mei
2023.
Di balik kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang yang tidak
sesuai dengan tupoksinya, terdapat rekomendasi yang diproses oleh Kasi Kesos,
Pak H. Tugiok, pada awal Februari 2024. Namun, rekomendasi ulang pengangkatan
dan pemberhentian Sekdes yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan pada tanggal 29
Juli 2024 menimbulkan keraguan terkait rekayasa yang terjadi dalam Pemerintah
Kecamatan Pedamaran.
"Hingga bulan April, SK yang baru keluar, tapi sampai sekarang tidak ada tembusan ke kantor Camat. Apalagi dengan yang bersangkutan yang diganti, jadi saya bingung," ungkap H. Tugiok, Kasi Kesos Kec. Pedamaran, melalui suara Ansori bercerita di media. Kamis, (1/8/2024).
Rahmi Febriana, Kaur Keuangan Desa PedamaranVI dan Bendahara,
juga menyatakan kebingungannya terkait proses administrasi.
"Pengurusan
gajinya juga jadi tertunda sampai sekarang belum ku urus," ungkap Rahmi juga
melalui suara Ansori.
Inisial N, warga Desa Pedanaran VI, mengecam sikap Kepala
Desa Makmun Murod yang tidak memenuhi janji-janjinya. "Janji-janji yang
hanya menjadi angan belaka, mengecewakan harapan kami," ungkap N.
N menambahkan, "kami mengecam praktik penyalahgunaan
wewenang dan janji yang tidak dipenuhi oleh pejabat terkait. Dan kami berharap
agar proses administrasi dan pergantian Sekdes dilakukan dengan transparansi
dan profesionalisme sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup N.
Kasus ini langsung disoroti
oleh Ketua Umum LSM IMBASI, Heriyanto atau yang akrab disapa Yanto, terkait kontroversi pergantian Sekdes
Pedamaran VI Ia menegaskan.
"Dalam kasus pergantian Sekdes Pedamaran VI, LSM IMBASI
mengecam segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur
administrasi yang terjadi. Proses pergantian yang dipenuhi dengan misteri, kejanggalan,
dan ketidakjelasan merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas
pemerintahan desa. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan
terhadap hukum dalam setiap langkah yang diambil dalam proses pemerintahan desa,"
ujar Yanto di kediamannya Pedamaran 2.
Lanjut Yanto mengungkapkan, "Rekomendasi yang tidak
sesuai dengan tupoksi, penundaan pengurusan gaji perangkat desa, dan
ketidakrealisasian janji-janji kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak
dapat diterima. LSM IMBASI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap
memberikan dukungan dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan,"
tuturnya.
Masih dengan Heriyanto menambahkan,"Kami menyerukan
agar pihak terkait, termasuk Kasi Kesos, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Desa,
bertanggung jawab atas tindakan mereka dan menjalankan proses administrasi
dengan profesionalisme dan kejujuran. LSM IMBASI tidak akan tinggal diam dalam
mengawal tegaknya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan
masyarakat,” tutupnya.
Di sisi lain, Ahmad Subro, SH salah satu pengacara dari
Sumatra Selatan tepatnya di kota Palembang
menyoroti berita ini dengan fokus pada aspek hukum dan prosedur
administrasi yang terjadi dalam kasus pergantian Sekdes Pedamaran VI.
"Pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan
terhadap hukum dalam setiap langkah yang diambil dalam proses pemerintahan desa,"
ujar Ahmad Subro, SH.
Lanjut Ahmad Subro SH mengungkapkan, “potensi pelanggaran
hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kejanggalan yang terjadi dalam proses
pergantian Sekdes tersebut. Selain itu, pentingnya menjalankan proses
administrasi dengan profesionalisme, kejujuran, dan integritas untuk menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” ungkapnya.
Ahmad Subro SH menambahkan, "dalam kasus pergantian
Sekdes Pedamaran VI, penting untuk memastikan bahwa proses tersebut sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Saya menekankan bahwa
kepatuhan terhadap regulasi tersebut penting untuk menjaga integritas,
transparansi, dan kepatuhan hukum dalam proses pemerintahan desa," tambahnya.
Sementara klarifikasi dari Kepala Desa Pedamaran VI saat
dihubungi melalui WhatsApp tidak membuahkan jawaban, meninggalkan tanda tanya
terkait transparansi dan keterbukaan dalam menanggapi kontroversi ini. Hal ini
menambah kompleksitas dalam pemahaman masyarakat terhadap kasus pergantian
Sekdes Pedamaran VI yang masih dipenuhi dengan misteri dan kejanggalan.
Kompleksitas dan kebingungan yang melanda masyarakat
Pedamaran terkait kontroversi pergantian Sekdes Pedamaran VI masih menyisakan
tanda tanya besar. Di tengah kekecewaan, kejanggalan, dan ketidakjelasan yang
terjadi dalam proses pergantian tersebut, penting bagi pihak terkait untuk
memberikan klarifikasi yang transparan dan menjalankan proses administrasi
dengan profesionalisme serta kejujuran. LSM IMBASI dan advokat seperti Ahmad
Subro, SH menegaskan pentingnya integritas, transparansi, akuntabilitas, dan
kepatuhan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan
desa. Masyarakat Pedamaran berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan adil,
transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kesejahteraan dan
keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Indra)