Aniaya Anak Dibawah Umur, Bang Jago Ini Terpaksa Masuk Hotel Prodeo


Aniaya Anak Dibawah Umur, Bang Jago Ini Terpaksa Masuk Hotel Prodeo

Rabu, 21 Agustus 2024, Agustus 21, 2024

                                         

Pati, jejakkriminal.net -

Seorang anak kelas satu SMP inisial T (13) di Pati dianiaya Preman hingga babak belur. 


Korban merupakan anak dari seorang duda lima bersaudara yang bekerja sebagai buruh serabutan, sedangkan ibunya sudah meninggal karena komplikasi sejak T berumur lima tahun.(20/8/2024)


Karmidi sang ayah, menceritakan kisah tragis yang menimpa anaknya saat ditemui wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pati Selasa (20/8/2024).


Menurutnya, anaknya mendapat luka serius  bagian mata sebelah kiri akibat penganiayaan yang terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di seputaran Desa Kutoharjo Dukuh Gembleb Kecamatan Pati Kota.


Kronologi, pelaku adalah A, E dan O warga Desa Kutoharjo Kecamatan Pati,” ungkap Karmidi.


Direkonstruksi jika peristiwa itu bermula saat T bersama 4 temannya mendorong motornya yang kehabisan bensin.


Saat di lampu merah depan Rumah Sakit Suwondo, A mengira T dan temannya menarik gas motornya.


Ajis yang mungkin merasa jagoan di wilayah tersebut emosi, tidak terima lalu menghajar dan menampar T dan teman-temannya.


“Teman A yakni, E dan O yang melihat lalu membantu dan langsung ikut memukul, menendang dan melempar pakai gelas ,benda benda keras dan mengenai mata T sebelah kiri hingga cacat permanen,” kisahnya.


Pada saat persidangan digelar, bahwa bang jago tersebut adalah penjual nasi kucing/angkringan di sekitar lokasi kejadian.


Akibat peristiwa itu, orang tua korban pun melaporkannya A alias Ngantuk Cs ke Polisi agar bisa diproses secara hukum.


“Saat ini sudah sidang pertama untuk pemanggilan saksi, dan kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah membuat anak saya cacat permanen di bagian mata kiri,” keluhnya.


Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati Dwi Ciptotunggal, S.H mengatakan, kasus penganiayaan terhadap T saat ini dalam proses sidang di PN dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Pelaku adalah seorang dewasa dengan korban yang masih di bawah umur dan saat ini mengalami cacat permanen di bagian mata sebelah kiri.


“Dakwaan yang saya terapkan alternatif yaitu pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak, sebagaimana diubah dalam UU 35 atau pasal 170 ayat 2 tentang perlindungan anak,” ujarnya.


Sedangkan Korban T sebelumnya melihat A, tapi A merasa tersinggung dan langsung menampar T, teman A yang melihat lalu membantu dan langsung melempar T dengan gelas hingga mengenai matanya.


“Korban mengalami luka di bagian mata hingga permanen,” ucapnya


“Atas perbuatannya itu, masing-masing pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.


(Sholihul)

TerPopuler