Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba AKBP Harissandi, SIK.MH mengatakan, dalam 6 Laporan tersebut, 1 Laporan tersangkanya ada yang 3 Orang, ada juga 1 Laporan tersangkanya 2 Orang.
Selain itu, jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamà nkan yaitu, Shabu sebanyak 3,215,17 Gram dan Pil Extasi sebanyak 526 Butir, dengan terungkapnya dari 6 Laporan tersebut, berarti sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 33,200,04 Orang.
"Cara penghitungannya yaitu, 1 Pil Extasi bisa dipakai untuk 2 Orang, sedangkan 1 Gram Shabu dapat dipakai untuk 10 Orang," ujar Harissandi dihadapan para wartawan, (16/08/2024).
Lanjut kata Harissandi, para tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1, Subsider Pasal 112 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
DÃ ri 6 Laporan tersebut, Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) berbeda-beda, diantaranya Palembang, Banyuasin, (Sekayu) Musi Banyuasin, Musirawas dan (Pampangan) Ogan Komering Ilir.
"Jika berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan maka ke-11 Pelaku akan kami kirim ke Kejaksaan untuk selanjutnya di proses ke meja hijau," pungkasnya.
(Chairuns)
Posting Komentar untuk "6 Laporan 11 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Dalam Waktu 15 Hari"