576 WBP Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024, 4 Bebas


576 WBP Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024, 4 Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024, Agustus 17, 2024

Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Utara berikan remisi bagi 576 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 4 diantaranya langsung bebas, Sabtu, (17/8/2024).


Kegiatan tersebut bertempat di Aula Lapas Kelas II B Lubuk Pakam dan turut dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Pj (Pejabat) Bupati Deli Serdang, perwakilan DPRD Deli Serdang, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perwakilan Kejaksaan Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Kodim 02/04 Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang hingga Camat Lubuk Pakam.


Dalam kegiatan tersebut, Citra Effendi Capah (Pj Sekda) mewakili Wiriya Alrahman (Pj Bupati) menyampaikan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Citra menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Lubuk Pakam yang telah bekerja keras dalam hal melakukan pengamanan dan pembinaan di Lapas Lubuk Pakam.


"Semoga para pegawai Lapas Lubuk Pakam dapat terus menorehkan prestasi yang baik. Begitu pula halnya dengan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang hari ini mendapatkan remisi kemerdekaan. Saya mengucapkan selamat dan semoga sukses kepada seluruh WBP terkhusus kepada keempat WBP yang hari ini langsung bebas dan dapat langsung bertemu dengan keluarganya. Semoga hidup, kehidupan dan penghidupan yang telah diajarkan di Lapas Lubuk Pakam dapat menjadi bekal para WBP untuk kembali bermasyarakat". Ujar Citra. 


Hal yang sama disampaikan oleh Alanta Imanuel Ketaren (Kalapas Lubuk Pakam). Bersama Horas Siregar (Kasi Binadik dan Giatja) dan Erjuki Naibaho (Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat), Alanta menyampaikan bahwa pemberian remisi kemerdekaan memang sejatinya hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat substantif yang telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko pengulangan pidana.


Dan salah satu WBP Lapas yang langsung bebas, sebut saja namanya Dwiki menyampaikan terima kasih kepada Lapas Lubuk Pakam, berkat remisi kemerdekaan ia dapat kembali pulang bersama keluarga. "Dengan adanya remisi ini, merupakan pertanda bahwa Negara masih memperhatikan saya dan begitulah seharusnya saya setelah keluar saya haruslah menjadi salah satu pengisi kemerdekaan yakni dapat berkarya di Masyarakat". tutupnya (LM) 
 

TerPopuler