Wurung Demo Aksi Warga Perumahan Mutiara Persada Wangunrejo


Wurung Demo Aksi Warga Perumahan Mutiara Persada Wangunrejo

Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024

                                                 

Pati, jejakkriminal.net –

Warga Perumahan (Perum) Taman Mutiara Persada Desa Wangunrejo mendatangi Polresta Pati untuk beraudensi dengan jajaran Polresta Pati, Senin (22/7/2024).

 

Hal ini menindaklanjuti pertemuan antara pihak Polresta Pati yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polresta Pati dan anggotanya bersama warga Perum tempo hari, Kamis tanggal 18 Juli 2024.

 

Sedianya warga Perum akan melakukan aksi orasi unjuk rasa tapi diganti dengan agenda audensi.

 

Teguh Istiyanto selaku ketua RW 03 sebagai korlap aksi memimpin rombongan warga dalam audensi tersebut menyatakan, "Sebenarnya warga pinginnya tetap akan demo di depan Mapolresta Pati. Agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutannya bisa didengar oleh banyak warga masyarakat pati, sehingga semua mengetahui persoalannya dan agar menjadi beban dan tanggung jawab moral Polresta Pati untuk segera menuntaskan semua persoalan yang ada di Perum Taman Mutiara Persada,” ujarnya.

 

“Dalam hal penegakan hukum yang profesional, terbuka dan berkeadilan, di dalam audensi ini, kami warga Perum meminta jawaban atas tuntutan kami yang pernah kami sampaikan dituntutan aksi demo, tapi sayangnya tidak ada hasil yang memuaskan kami," jelas Teguh.

 

Dimana tuntutan kami yang harus dituntaskan ada 5 poin:

1. Tangkap dan penjarakan Agung Praditya karyawan PT. Tri Jaya Tisue karena telah menyampaikan aduan palsu atau fitnah di aplikasi Laporgub.

2. Hentikan penyelidikan dugaan penganiayaan atas aduan residivis Dicky Bagus Ismoyo warga Yogyakarta.

3. Segera menindaklanjuti aduan sdr. Darmawan di Polsek Margorejo.

4. Evaluasi Kanit Reskrim Polsek Margorejo Aiptu Andreas karena diduga telah bersekongkol dengan residivis Dicky Bagus Ismoyo untuk mengkriminalisasi warga Perum.

5. Stop kriminalisasi, intimidasi dan diskriminasi kepada warga Perum.

 

Sementara Supriyono, warga Perum menyampaikan dalam audensi tersebut, "Kami warga tidak terima atas perbuatan Kanit Reskrim Polsek Margorejo yang tidak adil kepada kami dan warga meminta Aiptu Andreas atau Aan dipindah dari Polsek Margorejo dan diberi sanksi kode etik, kalau masih ada di Polsek Margorejo, warga akan menggeruduk kantor Polsek Margorejo,” pungkasnya.

 

“Warga menyatakan tidak puas atas hasil audensi tersebut dan akan menunggu tindak lanjut dan memonitor kinerja jajaran Reskrim pada akhir bulan juli ini," tutup Teguh Istiyanto.

 

(SHD)

TerPopuler