WGAB Madina Pastikan Pelaku Korupsi Dana BOS di SDN 301 Tran Pangkalan Akan Segera Dilaporkan


WGAB Madina Pastikan Pelaku Korupsi Dana BOS di SDN 301 Tran Pangkalan Akan Segera Dilaporkan

Minggu, 21 Juli 2024, Juli 21, 2024

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat - Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal melalui Panglima DPC 'Yardin Waruwu' mengatakan akan segera melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS di SD Negeri 301 Tran Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.


Hal itu diungkapkannya berdasarkan adanya surat permohonan pengunduran diri Kepala Sekolah SDN 301 Tran Pangkalan (SN) dari jabatannya tertanggal 05 Desember 2023 lalu, dan Bupati Madina mengeluarkan surat pemberhentian SN dari jabatan guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah tertanggal 16 Juli 2024 kemaren dengan Nomor: 820/0495/K/2024.


Yardin yang juga merupakan penduduk desa Tran Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu  mengatakan, sebelum mengajukan surat pengunduran diri, SN berulangkali dilaporkan oleh Warga Tran Pangkalan khususnya para orangtua/wali murid karena tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS di Sekolah, bahkan SN juga dilaporkan sering melakukan pungli pada orangtua/wali murid dari calon peserta murid baru yang akan mendaftar ke Sekolah tersebut sebesar Rp.70.000/orang dengan alasan untuk pembelian kursi belajar.


Sehingga, permohonan pengunduran diri yang di ajukan oleh SN justru menjadi sorotan, dan hal itu menjadi topik perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat di Kecamatan Lingga Bayu.


"Ada apa dan mengapa tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya, apakah murni ingin beristirahat dari pengabdiannya yang sudah puluhan tahun menjadi Kepala Sekolah di SDN 301 Tran Pangkalan, atau mungkin salah satu siasat untuk meredam dan menutupi perbuatannya agar tidak mencuat dihadapan publik". Tanya YW merasa heran.


Selain itu, salah satu warga Tran Pangkalan berinisial AN kepada awak media mengaku sebelum tran pangkalan ada, dia sudah tinggal disitu, bahkan AN mengaku melihat proses pembangunan gedung SDN 301 sekitar tahun 1995, dan saat ini sudah 6 orang anaknya yang tamat dari SDN 301 Tran Pangkalan, beliau mengatakan kepada awak media, sejak sekolah itu dibangun tidak ada perbaikan hingga saat ini.


"Belum lagi ada kampung ini pak saya sudah tinggal disini bersama keluarga, dan saya termasuk penduduk pertama yang berdomisili di tran pangkalan ini, saya juga melihat pembangunan gedung sekolah itu, sejak sekolah itu berdiri sama sekali tidak ada perbaikan sampai sekarang, anak saya sudah 6 orang yang tamat di sekolah itu, dan semenjak gedung sekolah itu aktif, SN sudah menjadi Kepala Sekolah disitu".ungkap AN.


Begitu mirisnya kondisi SDN 301 Tran Pangkalan jika sejak didirikan sampai sekarang tidak ada perbaikan,  lalu yang menjadi pertanyaan adalah dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan oleh Pemerintah sejak tahun 2004 lalu kemana dan dipergunakan untuk apa selama ini? Hanya Kepala Sekolahnya yang dapat menjawab ini.


Padahal kegunaan dana BOS itu sudah jelas-jelas tertuang sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) bertujuan untuk:

membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah


membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta

meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.


Adapun sasaran program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD/SMP Satu Atap (“SATAP”) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (“TKB Mandiri”) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D Permendikbud 76/2014


Untuk itu, DPC LSM-WGAB akan segera melayangkan surat laporan kepada Polres Madina atas dugaan adanya penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh oknum pengelola di SDN 301 Tran Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.


"Siapapun dia, jika nanti terbukti telah melakukan korupsi terhadap anggaran yang dikucurkan oleh Negara serta mempergunakannya untuk kepentingan pribadi demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, khususnya yang terjadi di SDN 301 Tran Pangkalan, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum". Ucap Ketua LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal 'Mulyadi.


Seperti diketahui, bahwa aturan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta. Maka, jika ada penyelewengan Dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah swasta maupun negeri, pihak-pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi.


Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk seperti berikut:


Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).


Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.


Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.


Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.


Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengeloaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.


TerPopuler