Wanita di Danowudu Jual Tanah Milik Orang Lain untuk Ambil Untung


Wanita di Danowudu Jual Tanah Milik Orang Lain untuk Ambil Untung

Rabu, 10 Juli 2024, Juli 10, 2024

Bitung, jejakkriminal.net –

Diduga oknum berinisial MW melakukan penipuan jual beli tanah milik orang lain di BLC Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Mengonfirmasi hal tersebut, awak media mendatangi  seorang mantan Kepala Jaga Lingkungan 4 yang berinisial (JR) di kediamannya yang ada di Kelurahan Danowudu, Selasa (09/07/2024) sekira pukul 14.00 WITA untuk meminta keterangan terkait dugaan penipuan jual beli tanah di Kelurahan Danowudu tersebut.

Saat dimintai keterangan, Bapak JR membenarkan bahwa saudari MW telah menjual tanah yang bukan miliknya kepada saudari berinisial NT sekitar dua tahun yang lalu.

JR menjelaskan, kejadian berawal dari MW yang menjual tanah di pinggir jalan besar kepada NT. Namun ternyata, pemilik asli dari tanah tersebut datang untuk komplain serta mengatakan akan melaporkan NT ke pihak berwajib atas penyerobotan tanah milik orang lain. Mendengar hal tersebut, NT merasa keberatan dan merasa telah ditipu oleh si penjual tanah alias MW. Sehingga terjadilah perselisihan antara MW dan NT hingga pada akhirnya kedua belah pihak mendatangi  lurah setempat untuk menemukan solusi permasalahan.

Setelah itu, awak media mendatangi Kepala Kelurahan Danowudu, Bapak Steven Raturandang untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Bapak Steven menjelaskan bahwa telah diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara MW memberikan ganti rugi atas pembelian tanah yang sudah dibayar oleh  NT.

Namun ternyata, masalah belum juga selesai.

“MW datang kembali ke saya dan mengatakan bahwa dirinya telah membayar ganti rugi kepada NT dengan menyertakan bukti foto kwitansi. Akan tetapi, NT datang kembali dan mengatakan bahwa bidang tanah tersebut masih miliknya dan bukti kwitansi yang diberikan oleh MW merupakan uang ganti rugi untuk bangunan rumah, bayar orang kerja dan lain-lain, bukan untuk bidang tanah,” ujar Lurah.

Diketahui bahwa saudari MW sering menjual tanah milik orang lain. “Ibu MW juga mengambil uang dari sang pemilik tanah dengan memanipulasi jual beli tanah tersebut. Sebelumnya juga terdapat korban lain yang ditipu oleh MW di Kelurahan Danowudu,” ujar JR.

Terkait hal ini, NT selaku korban penipuan berharap ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Kejari kota Bitung harus periksa oknum tersebut dan lakukan penahanan kepada oknum tersebut,” pungkas NT.

 

(Michael)

TerPopuler