Bitung, jejakkriminal.net –
Diduga oknum berinisial MW melakukan penipuan jual beli
tanah milik orang lain di BLC Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota
Bitung.
Mengonfirmasi hal tersebut, awak media mendatangi seorang mantan Kepala Jaga Lingkungan 4 yang
berinisial (JR) di kediamannya yang ada di Kelurahan Danowudu, Selasa
(09/07/2024) sekira pukul 14.00 WITA untuk meminta keterangan terkait dugaan penipuan
jual beli tanah di Kelurahan Danowudu tersebut.
Saat dimintai keterangan, Bapak JR membenarkan bahwa saudari
MW telah menjual tanah yang bukan miliknya kepada saudari berinisial NT sekitar
dua tahun yang lalu.
JR menjelaskan, kejadian berawal dari MW yang menjual tanah
di pinggir jalan besar kepada NT. Namun ternyata, pemilik asli dari tanah
tersebut datang untuk komplain serta mengatakan akan melaporkan NT ke pihak
berwajib atas penyerobotan tanah milik orang lain. Mendengar hal tersebut, NT
merasa keberatan dan merasa telah ditipu oleh si penjual tanah alias MW. Sehingga
terjadilah perselisihan antara MW dan NT hingga pada akhirnya kedua belah pihak
mendatangi lurah setempat untuk menemukan
solusi permasalahan.
Setelah itu, awak media mendatangi Kepala Kelurahan
Danowudu, Bapak Steven Raturandang untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Bapak Steven menjelaskan bahwa telah diperoleh kesepakatan
antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara MW memberikan
ganti rugi atas pembelian tanah yang sudah dibayar oleh NT.
Namun ternyata, masalah belum juga selesai.
“MW datang kembali ke saya dan mengatakan bahwa dirinya telah
membayar ganti rugi kepada NT dengan menyertakan bukti foto kwitansi. Akan
tetapi, NT datang kembali dan mengatakan bahwa bidang tanah tersebut masih
miliknya dan bukti kwitansi yang diberikan oleh MW merupakan uang ganti rugi
untuk bangunan rumah, bayar orang kerja dan lain-lain, bukan untuk bidang
tanah,” ujar Lurah.
Diketahui bahwa saudari MW sering menjual tanah milik orang
lain. “Ibu MW juga mengambil uang dari sang pemilik tanah dengan memanipulasi
jual beli tanah tersebut. Sebelumnya juga terdapat korban lain yang ditipu oleh
MW di Kelurahan Danowudu,” ujar JR.
Terkait hal ini, NT selaku korban penipuan berharap ada
tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Kejari kota Bitung harus periksa
oknum tersebut dan lakukan penahanan kepada oknum tersebut,” pungkas NT.
(Michael)
Posting Komentar untuk " Wanita di Danowudu Jual Tanah Milik Orang Lain untuk Ambil Untung"