Truk Tanah di Kabupaten Tangerang Tidak Terkontrol, Masyarakat Sepatan Minta Pj Bupati Turun Tangan


Truk Tanah di Kabupaten Tangerang Tidak Terkontrol, Masyarakat Sepatan Minta Pj Bupati Turun Tangan

Rabu, 24 Juli 2024, Juli 24, 2024

Tangerang, jejakkriminal.net - 

Masyarakat Kabupaten Tangerang mengeluhkan aktivitas dump truk tanah di Kabupaten Tangerang yang lalu lalang tidak sesuai dengan jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 12 Tahun 2022.


Dimana seharusnya dalam aturan tersebut truk tanah di Kabupaten Tangerang hanya diperbolehkan beroperasi sekitar pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.


“Truk golongan IV atau truk tanah di Kabupaten Tangerang sudah tidak terkontrol. Kendaraan itu lalu lalang di Jalan Raya Sepatan pada siang hari. Bahkan pada pukul 10.00 sudah ada yang beroperasi,” ucap salah satu masyarakat di sepatan, Dwi. (24/7/24)


Menurut Dwi, hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Peraturan No 12 Tahun 2022 tersebut. Dimana hal itu sangatlah merugikan masyarakat dan dikhawatirkan dapat menimbulkan laka lantas yang disebabkan oleh truk tanah tersebut.


“Apalagi saat ini anak sekolah telah kembali aktif, tentunya adanya truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional sangat merugikan masyarakat dan pengguna jalan,” ujar Dwi.


Ia berharap, PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono bisa cepat menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol-PP untuk menindak truk-truk melanggar Perbup tersebut, sehingga laka lantas yang disebabkan truk tanah dapat diantisipasi.


“Semoga Pj bisa segera memberikan tindakan tegas kepada truk yang melanggar itu, agar tidak ada truk yang beroperasi di siang hari,” pungkasnya.


(bgs)

TerPopuler