Tim Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Narkoba MF Resmi Lakukan Banding


Tim Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Narkoba MF Resmi Lakukan Banding

Kamis, 11 Juli 2024, Juli 11, 2024


Makassar - Jejakkriminal.Net Tim Penasehat Hukum terdakwa dugaan penyalahgunaan narkoba ini sial MF akan melakukan langkah-langkah hukum menyikapi putusan Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) Sulsel 


Di mana sebelumnya, dalam putusannya, PN Makassar menyatakan terdakwa MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

MF dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

"Kita lakukan upaya banding," ucap Ketua Tim Penasehat Hukum MF, Sya'ban Sartono dalam konferensi persnya yang berlangsung di sebuah Kafe di bilangan Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (11/7/2024).

Pertimbangan banding, kata dia, karena ada beberapa kejanggalan yang pihaknya dapati setelah mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, MF. Di antaranya, Hakim memasukkan kesaksian salah seorang saksi yang sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Malah, lanjut Sya'ban, keterangan saksi yang dimaksud menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim.

"Kita juga akan melaporkan prilaku Majelis Hakim ini ke Komisi Yudisial (MK) karena memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam putusannya," terang Sya'ban.

Selain memasukkan keterangan saksi yang tak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan putusan, pihaknya juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terkuak dalam persidangan. Di mana, kata Sya'ban, mengenai saksi yang telah mencabut keterangannya dan yang bersangkutan merupakan saksi kunci yakni saksi inisial A.

"Klien saya (MF) kan duduk sebagai terdakwa karena atas penunjukan saksi inisial A. Nah ini saksi inisial A malah mencabut keterangannya mengenai itu saat di persidangan dan itu kita masukkan dalam pledoi tapi Hakim malah kesampingkan. Sehingga kita jadikan ini sebagai salah satu bahan banding," ungkap Sya'ban.

Dengan melihat sejumlah kejanggalan yang telah diulas di atas, Sya'ban berharap nantinya, menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya di tingkat banding.

"Harapan kita demikian, Hakim di tingkat banding bisa mempertimbangkan itu dan memberikan putusan yang betul-betul berkeadilan bagi klien kami yang hanya menjadi kambing hitam dalam perkara yang sama sekali ia tak lakoni alias terlibat. Apalagi sampai dituduh sebagai pemilik barang haram yang dimaksud," ujar Sya'ban. 

Sya'ban menceritakan, perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepada kliennya, MF sama sekali tidak berdasar. 

Kliennya, kata dia, hanya ditunjuk begitu saja oleh saksi A sebagai pemilik barang saat saksi A ditangkap sedang membawa narkoba jenis sabu oleh Aparat Kepolisian. 

"MF ini statusnya warga binaan di Lapas Takalar. Ia tiba-tiba ditunjuk oleh A sebagai pemilik sabu saat A ditangkap di luar lapas sedang transaksi sabu. Padahal A dengan MF ini sama sekali tak pernah berhubungan atau berkomunikasi sedikit pun soal itu. Sama sekali tak ada hubungannya," ucap Sya'ban.

MF, kata dia, hanya kambing hitam atas skenario saksi A dengan pemilik sabu yang sebenarnya. Oleh pemilik sabu sebenarnya membuat skenario agar si saksi A jika ditangkap nantinya agar menunjuk MF sebagai pemilik sabu. Jadi ceritanya MF ini diminta pasang badan saja alias mengakui apa yang ia sendiri tidak pernah lakukan," terang Sya'ban (**)

( Ab Mksr )

TerPopuler