**Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Membekuk Seorang Oknum ASN Mengamankan 4 Pucuk Senpi ,5 Magazine Dan 327 Butir Peluru*


**Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Membekuk Seorang Oknum ASN Mengamankan 4 Pucuk Senpi ,5 Magazine Dan 327 Butir Peluru*

Senin, 15 Juli 2024, Juli 15, 2024


 

**Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Membekuk Seorang Oknum ASN Mengamankan 4 Pucuk Senpi ,5 Magazine Dan 327 Butir Peluru*

*PALEMBANG -Jejakkriminal.net* Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN Kementerian) di Palembang, berinisial MG (44 tahun) terpaksa harus merurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.


Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK yang menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).


"Berdasar adanya informasi masyarakat, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka," ujarnya, Senin sore, (15/7/2024). yang bertempat di gedung presisi Polda sumsel






Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.

"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terangnya.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tqndasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi pribadi namun dilakukan secara ilegal ," beber nya

Sementara itu Kombes Sunarto memberikan himbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya serta bisa di manfaatkan untuk tindak suatu kejahatan 

"Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau dan meminta agar masyarakat yang memiliki ,menguasai senjata api ilegal dengan kesadaran nya dengan secara sukarela untuk menyerahkan kepihak yg berwajib dalam hal ini kepolisian . dan berharap kepada masyarakat / khalayak ramai segera lapor kalau ada informasi oknum masyarakat yang diduga memiliki,menyimpan senjata api ilegal ,"ungkap nya

Pewarta / Agung

TerPopuler