Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Kasus Pencurian Uang


Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Kasus Pencurian Uang

Senin, 29 Juli 2024, Juli 29, 2024

Pangkalpinang, jejakkriminal.net -

Seorang pria berinisial (RS) ditangkap oleh Polresta Pangkalpinang karena diduga melakukan tindakan pidana pencurian uang tunai dengan nilai 10 juta rupiah di kediaman korban yang beralamat di Jalan Batu Kamera RT/RW 011/003 Kalurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.


Kapolresta Pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M. H.P. melalui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K mengungkapkan, pencurian terjadi pada Jumat, (14/06/2024) lalu sekira pukul 03.15 WIB di rumah korban.


Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tindak pidana tersebut pada hari Minggu 28 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB dan langsung menuju ketempat pelaku berada.


Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku (RS) mengakui perbuatanya. Pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pagar rumah korban, masuk ke kamar dan pelaku mengambil uang tunai 10 juta rupiah serta 3 buah kunci toko milik korban. 


"Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah," terang AKP Riza. 


"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza.


(Zainudin)

TerPopuler