Pangkalpinang, jejakkriminal.net -
Seorang wanita berinisial (AGI) ditangkap oleh Polresta
Pangkalpinang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa Handphone (HP) di kost korban yang beralamat Jalan Batu
Nirwana 1 No.265 RT 06 RW 01, Kelurahan Semabung lama, Kecamatan Bukit Intan,
Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P
melalui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K
mengungkapkan, pencurian terjadi pada Rabu, (21/06/2024) lalu sekira pukul
16.00 WIB di rumah kost korban.
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi
pelaku tindak pidana pencurian tersebut pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan
langsung menuju ke tempat pelaku berada.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku (AGI)
mengakui perbuatannya. “Pelaku melakukan aksinya pada saat korban tertidur
diruang tamu (di kos) dan pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci
lalu mengambil Hp merek OPPO Reno6 warna
hitam milik korban. Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp
5 juta,” terang AKP Riza.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta
Pangkalpinang guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza.
(Zainudin)