Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Kasus Pencurian HP


Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Kasus Pencurian HP

Kamis, 18 Juli 2024, Juli 18, 2024

                                       

Pangkalpinang, jejakkriminal.net -

Seorang wanita berinisial (AGI) ditangkap oleh Polresta Pangkalpinang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa Handphone (HP) di kost korban yang beralamat Jalan Batu Nirwana 1 No.265 RT 06 RW 01, Kelurahan Semabung lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

 

Kapolresta Pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K mengungkapkan, pencurian terjadi pada Rabu, (21/06/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB di rumah kost korban.

 

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian tersebut pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan langsung menuju ke tempat pelaku berada.

 

Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku (AGI) mengakui perbuatannya. “Pelaku melakukan aksinya pada saat korban tertidur diruang tamu (di kos) dan pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci lalu mengambil Hp merek OPPO Reno6 warna hitam milik korban. Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,”  terang AKP Riza.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut,”  pungkas AKP Riza.

 

(Zainudin)

TerPopuler