Menurut keterangan Dapot Raja Situmorang dan Eka Kartika kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Deli Serdang, bahwa Dapot Raja Situmorang dan Dadang Rumansa yang merupakan suami dari Eka Kartika, mereka terdaftar penerima bantuan sosial (bansos) berupa bantuan pangan cadangan beras pemerintah RI sejak tahun 2019 lalu. Namun sampai sekarang sebutir beras pun tak pernah diterimanya.
Untuk mengecek kebenarannya, warga datang ke Kantor Pos di Jalan Medan-Lubuk Pakam KM 22 Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa pada Sabtu (29/6/2024). Saat dicheck disana, Dapot Raja Situmorang dan Dadang Rumansa terdaftar penerima bansos. Namun ketika mereka mempertanyakan mana beras bantuan pemerintah itu, pihak kantor pos menjawab jika beras itu sudah disalurkan ke pihak desa karena tidak diambil-ambil
Mendapat jawaban demikian dari pihak kantor pos, warga kembali mempertanyakan darimana mereka tahu jika dapat bantuan jika tak ada pemberitahuan dari pihak desa? Pihak kantor pos pun tak bisa menjawabnya. "Kami bingung nama kami terdaftar penerima bansos, tapi sebutir beras maupun goni kosong saja tidak pernah kami lihat dan terima," sebut warga
Karena curiga adanya kejanggalan maka warga membuat dumas secara tertulis ke Kapolresta Deli Serdang, yang tembusannya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kantor Pos, Kantor Desa Buntu Bedimbar. "Kami berharap Dumas kami secepatnya ditindak lanjuti kepolisian atau kejaksaan, agar masyarakat penerima bansos benar-banar yang membutuhkan. Kami khawatir jika beras yang tidak diambil oleh penerima diduga dijual oknum yang mencari keuntungan pribadi," tegas warga. (LM)