Merangin, jejakkriminal.net-
Semakin terbongkar persoalan demi persoalan, dugaan pungli di SMA Negeri 6 Merangin diduga dengan sengaja dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah berinisial (NN). Rabu (24/7/2024).
Cukup mengherankan, beberapa kali perbuatan oknum kepala sekolah tersebut viral melalui pemberitaan, namun saja Aparat Penegak Hukum seolah-olah memilih bungkam dan tidak melakukan tindakan untuk memeriksa sang Kepsek. Sehingga terkesan oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Merangin kebal hukum.
Setelah dibuat heboh atas dugaan pungli dana seragam sekolah dan SPP yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Merangin, kini muncul permasalahan baru lagi yaitu, pengutipan uang komite yang harus dibayarkan per tiga bulan oleh siswa dengan nominal Rp.95.000/bulan. Pembayaran uang komite ini adalah sebagai biaya registrasi ulang siswa.
Hal tersebut disampaikan (DD) salah satu sumber terpercaya selaku orangtua murid kepada awak media mengatakan, "yang jelas ndo setahu sayo sebagai orang tua murid SMAN 6 itu emang lah banyak yang tidak sesuai juknis dana bos nyo lagi ndo. Bukankah dana bos itu biaya operasional para guru kan ndo inikok berkedok komite demi mencari untung berbisnis dalam sekolah apakah itu dibenarkan yo ndo, contoh dana seragam dan SPP yang pernah dindo beritakan sebelum nyo tapi tidak hanya itu ndo, ado jugo iuran beli kipas angin lah ini itu lah...yang lebih sedih nya kami masalah komite 95.000 itu di haruskan bayar lansung tiga bulan cubo lah kalikan berapo jadinyo 95.000 x 3 bulan = 285 galo kan ndo apo idak berat kami ndo," tutur DD mengeluh.
Mendengar informasi terkait dugaan pungutan uang komite tersebut, awak media kembali menghubungi Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin (NN) guna mempertanyakan inti permasalahan uang komite tersebut melalui telepon dan pesan WhatsApp tapi hasilnya tetap seperti sebelum-sebelumnya.
Kepala Sekolah tetap memilih bungkam saat berulang kali di konfirmasi awak media, sehingga praduga alergi terhadap wartawan tertuju kepada Kepsek SMAN 6 Merangin.
Saat berita mengenai adanya dugaan pungli di SMAN 6 Merangin semakin gempar dan viral, namun sang Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin tidak pernah memberikan Klarifikasi dan sanggahan meskipun aroma berbau korupsi yang dilakukannya semakin mencuat di seluruh instansi Pendidikan.
Hal ini justru akan mengecilkan dan menyudutkan kinerja Dinas Pendidikan dan Bupati Merangin atas perbuatan NN yang seakan kebal hukum dan disinyalir akan merusak citra Pemerintahan Kabupaten Merangin dimata publik.
Tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Merangin sangat diperlukan agar setiap pelaku tindak pidana korupsi yang ingin merusak nama baik pendidikan dan pemerintah dapat segera mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, bahkan perbuatan yang telah dilakukan oleh NN berdasarkan pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk seperti penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
(Ryan Hidayat)