Pangkalpinang, jejakkriminal.net -
Sesorang kakek berinisial USN (70) membuat laporan ke
Polresta Pangkalpinang atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada dirinya oleh
cucunya sendiri yang terjadi di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang,
Kota Pangkalpinang pada hari Rabu, (19/06/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K mengungkapkan. “Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi pelaku tindak pidana penganiayaan pada Kamis (11/7/2024) dan langsung menuju ke daerah raskin dimana diduga tempat pelaku berada. Setelah itu, Tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial (A),” jelas AKP Riza, Senin (15/07/2024). "Setelah diinterogasi, pelaku (A) mengakui semua perbuatannya," tambahnya.
Lanjut AKP Riza menjelaskan, “kejadian bermula ketika pelaku
berinisial A (14) tidak terima ditegur oleh korban yakni kakeknya karena pelaku
sering keluar malam. Pelaku tidak terima dan langsung marah, membanting
piring serta memecahkan kaca jendela rumah. Setelah itu, pelaku memukul mata
sebelah kanan korban dan mencoba mengayunkan pisau dapur ke arah korban. Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kanan dan meninggalkan trauma pada korban hingga melapor ke Polresta Pangkalpinang,” terang AKP Riza.
“Selanjut nya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta
Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Riza.
(Zainudin)