Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Labuhanbatu


Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Labuhanbatu

Selasa, 09 Juli 2024, Juli 09, 2024

Labuhanbatu,jejakkriminal.net-Pada Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan,Senin(8/7/2024),Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekdakab Labuhanbatu Ir.Hasan Heri Rambe menyampaikan pengantar nota keuangan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023.



Menanggapi pandangan umum melalui lintas fraksi yang disampaikan oleh fraksi Nasdem,Sekdakab Ir.Hasan Heri Rambe menyampaikan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu merupakan amanat Pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Sejalan dengan ketentuan yang telah disampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara pada bulan April sampai dengan Mei 2023 yang lalu dan memperoleh opini wajar dengan pengecualian atau WDP.


Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan,sedangkan petunjuk teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.



Pada kesempatan tersebut Sekdakab Ir.Hasan Heri Rambe memberikan penjelasan secara umum atas transferda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 yang diajukan kepada sidang dewan.


"Diantaranya yaitu:Pendapatan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun anggaran 2023 ditargetkan adalah sebesar Rp.1.469.267.802.879.00(Satu triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tujuh juta puluh sembilan rupiah).Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp.1.418.202.377.931.48(Satu triliun empat ratus delapan belas miliar dua ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma empat puluh delapan rupiah).Atau 96,52 persen terealisasinya pendapatan,"ujarnya.


Sebelumnya wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Karim Hasibuan,SH.MH,mengawali rapat paripurna menyampaikan bahwa rapat pada hari ini berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Labuhanbatu tanggal 28 Juni 2024 yang menetapkan bahwa rapat paripurna pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024.


Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu merupakan kewajiban kepala daerah kepada DPRD guna memenuhi amanah Pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.Penyampaian ini juga merupakan amanah dari Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,"ujarnya.


Diakhir kata wakil ketua DPRD Karim Hasibuan,SH.MH,mengucapkan terima kasih kepada Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu yang telah membacakan nota keuangan atas peran Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023.


Sementara dalam pandangan umum lintas fraksi yang disampaikan oleh fraksi Nasdem berisi secara konseptual pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintah bermuara kepada rakyat sebagai pemberi mandat baik kepada eksekutif dan legislatif,sehingga dapatlah dianalisa untuk di ketahui bagaimana kinerja Bupati daerah tersebut dengan benar bermaksud untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas agar penyelenggara pemerintah daerah semakin efektif dan efisien dan dapat dikontrol oleh publik.


Pada kesempatan tersebut fraksi Nasdem juga menyarankan kiranya pembahasan penyampaian dalam Perda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 agar lebih mendetail dan fokus untuk pembahasannya di komisi-komisi.



Fraksi Nasdem meminta kepada para OPD agar membawa data-data yang diperlukan untuk pembahasannya di komisi.Fraksi Nasdem juga meminta kepada Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu pada saat pembahasan di komisi-komisi dan badan anggaran agar menghadirkan Kepala Dinas dan Kepala Badan Kabupaten Labuhanbatu dan tidak bisa diwakilkan.


Pada paripurna kali ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu,Sekdakab Labuhanbatu,Staf Ahli Bupati Kabupaten Labuhanbatu,Asisten Pemkab Labuhanbatu,Kepala OPD,Kabag,Perwakilan dari Kodim 0209/LB,Perwakilan dari Polres Kabupaten Labuhanbatu,dan Insan Pers.


(Ferdinan FS,SH/TIM)

TerPopuler