Sukabumi, jejakkriminal.net -
Peristiwa pembacokan terjadi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Seorang pemuda berinisial AVN (21) ditangkap di rumah kekasihnya usai membacok pemuda inisial BS (21).
Dia mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Garuda, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Minggu (21/7) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. AVN diduga membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis corbek dan melukai bagian belakang kepala hingga harus menerima 10 jahitan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama beberapa temannya terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis corbek berukuran kurang lebih satu meter," ujarnya.
Pihak kepolisian masih mendalami motif terduga pelaku melancarkan aksinya menganiaya korban hingga mengalami luka sobek di bagian kepala.
"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena memang saat ini terduga pelaku sudah kita amankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Baros," ucapnya.
Akibat perbuatannya, AVN diancam dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.
"Tentunya kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kejahatan jalanan apapun. Bila memang melihat adanya gangguan kamtibmas, bisa segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110," tutupnya.