Labuhanbatu, jejakkriminal.net -
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin
oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil meringkus pelaku penyalahguna narkotika
jenis sabu pada hari Sabtu, (6/7/2024).
Tim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AAR pria
(29) Warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten
Labuhanbatu.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim berhasil menyita barang
bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu
seberat 49,86 gram bruto yang dibungkus
tisu putih dan dilakban coklat, dua buah plastik klip kecil berisi plastik klip
kosong, satu plastik asoi warna hitam, dan satu buah handphone Android Vivo
warna hitam.
Dalam kesempatannya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard
L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologi
kejadian.
” Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan
informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria saat penangkapan, tim
menemukan satu paket plastik transparan yang dibungkus tisu putih dan dilakban
coklat serta plastik asoi warna hitam yang diduga berisi sabu-sabu di atas
lantai di samping tersangka. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa
narkotika tersebut adalah miliknya.
Saat dibawa untuk pengembangan dan mencari barang bukti lain
di rumah pelaku, AAR mencoba melarikan diri. Tim Opsnal memberikan tembakan
peringatan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak mengindahkannya.
“Akhirnya, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan
menembak betis kaki sebelah kiri tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke rumah
sakit untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Setelah itu, tim melanjutkan penggeledahan di rumah
tersangka yang disaksikan oleh Kepling dan Babinkamtibmas. Dalam penggeledahan
tersebut, tim menemukan beberapa plastik klip kosong dan handphone Android Oppo
warna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor
Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Ardiansyah Siregar)