Pangkalpinang, jejakkriminal.net -
Satres Narkoba Polresta Kota
Pangkalpinang berhasil amankan diduga pelaku tindak pidana narkotika dalam
bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Pelaku merupakan seorang pelajar
berinisial G (15) ditangkap pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 pukul 22.30
WIB di rumah yang beralamatkan di Gg. Hidayatussalikin RT 004 RW 002 Kelurahan
Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
Kapolresta Pangkalpinang KBP
Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang
AKP Raden Hasir, S.H.,M.H. mengatakan, “pelaku ditangkap di rumahnya, kemudian
dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 20 bungkus plastik strip bening ukuran
kecil berisikan narkotika jenis sabu di ruang tamu, 41 bungkus berisikan
narkotika jenis sabu dan 1 buah kantong plastik berwarna hitam yang ditemukan
di perkarangan rumah,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Raden menjelaskan, “Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak
pidana dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana yang
dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
“Kini pelaku beserta barang
bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses
penyidikan lebih lanjut, ” tutup AKP Raden.