Seorang Pelajar di Pangkalpinang Dibekuk Polisi Atas Tindak Pidana Narkoba


Seorang Pelajar di Pangkalpinang Dibekuk Polisi Atas Tindak Pidana Narkoba

Jumat, 12 Juli 2024, Juli 12, 2024

Pangkalpinang, jejakkriminal.net -

Satres Narkoba Polresta Kota Pangkalpinang berhasil amankan diduga pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Pelaku merupakan seorang pelajar berinisial G (15) ditangkap pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 pukul 22.30 WIB di rumah yang beralamatkan di Gg. Hidayatussalikin RT 004 RW 002 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

 

Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, S.H.,M.H. mengatakan, “pelaku ditangkap di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 20 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu di ruang tamu, 41 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah kantong plastik berwarna hitam yang ditemukan di perkarangan rumah,” terangnya.

 

Lebih lanjut, AKP Raden menjelaskan, “Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

 

“Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta  Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tutup AKP Raden.

 

 

TerPopuler