Seorang Oknum Sekdes di Banyutowo Diduga Jadi Bandar Solar


Seorang Oknum Sekdes di Banyutowo Diduga Jadi Bandar Solar

Kamis, 25 Juli 2024, Juli 25, 2024

Pati, jejakkriminal.net -

Berbagai macam cara dan modus para mafia solar untuk mendapatkan solar bersubsidi, salah satunya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Di saat SPBN kedatangan solar, para nelayan langsung antri membeli dengan menggunakan jerigen berisikan 30 liter, tapi anehnya setelah beberapa jerigennya terisi penuh, tidak dibawa pulang tapi langsung disetorkan ke oknum Sekertaris Desa (Sekdes).


Warga Desa Banyutowo saat dikonfirmasi juga mengatakan bahwa penimbunan solar bersubsidi tersebut diduga adalah milik Wawan, oknum Sekertaris Desa Banyutowo, bahkan kegiatan tersebut sudah dilakukan berbulan bulan, tanpa ada pihak Kepolisian atau yang membidangi untuk melakukan penangkapan.


Ratusan jerigen tiga puluh liter yang berisikan solar bersubsidi dan tiga kempu berkapasitas per kempu seribu liter, ditampung di rumah kosong yang dijadikan sebagai tempat penimbunan solar oleh oknum Sekdes tersebut.


Saat awak media sidak di lokasi pada tengah malam di tempat penimbunan solar, terdapat satu unit mobil tangki solar bernomor polisi H 9639 CQ berwarnabiru dan putih bertuliskan PT MNE (Multi Niaga Energi) yang sedang terparkir dan sedang beraktifitas mengisi solar bersubsidi di lokasi tempat penimbunan solar.

                                      

Melihat kedatangan awak media ke lokasi pada tengah malam, para pekerja yang sedang beraktifitas menaikkan solar ke dalam mobil tangki langsung pada lari meninggalkan tempat tersebut, Selasa (22/7/2024).


Di lokasi tempat penimbunan, kedapatan ratusan jerigen 30 liter  juga galon bekas air Lee Mineral dan  kempu berkapasitas 1000 liter semuanya penuh berisikan solar bersubsidi dan juga kedapatan alat penyedot solar yang bekas digunakan.


Padahal sesuai aturan penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar.


(SHD)

TerPopuler