Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ringkus IST Dan SBA Di Desa Asam Jawa


Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ringkus IST Dan SBA Di Desa Asam Jawa

Rabu, 24 Juli 2024, Juli 24, 2024
Labuhanbatu Selatan,jejakkriminal.net-Pada hari Selasa(23/7/2024)dini hari Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni IST alias Iwan Mustang(lk,40)warga Kampung Banjar 1 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan SBA alias Bunda(pr,29)warga Medan Helvetia.Kedua tersangka tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan disebuah rumah kos di daerah Desa Asam Jawa,Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.
IST dan SBA merupakan jaringan pengedar barang haram jenis sabu-sabu.Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan masih memburu pemasok sabu kepada keduanya.

"IST dan SBA diringkus di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara pada hari Selasa(23/7/2024),"terang Kapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,didampingi Kasat Resnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,di Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Jalan Lintas Sumatera-Desa Sosopan,Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara,Rabu(24/7/2024).

Menurut keterangan Kapolres AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,penggrebekan rumah kos itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang telah resah dengan kehadiran kedua tersangka tersebut.

"Rumah kos itu disebut warga sering dijadikan tempat transaksi kedua tersangka dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.Ketika digrebek,IST dan SBA diringkus berada di dalam rumah kos tersebut.Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram,1 bungkus plastik klip kosong,1 pipet berbentuk sekop,1 timbangan elektrik dan 2 unit HP,"sambung Kapolres AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH.

Kepada polisi,IST mengakui narkoba jenis sabu tersebut miliknya untuk dijual,dan SBA ikut berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu tersebut."IST mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD,warga Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,"lanjut Kapolres AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH.

"Kita sudah lakukan pengembangan terhadap YD,namun tidak ditemukan dan sekarang masuk DPO,"kata Kapolres AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH.

IST dan SBA beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Satresnarkoba Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.

"IST dan SBA dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.Kini kedua pelaku ditahan di Rutan Mapolres Kabupaten Selatan,"tutup Kapolres AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH.

(Ferdinan F.Simanjuntak,SH/TIM)

TerPopuler