Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu


Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 05 Juli 2024, Juli 05, 2024

                                                  

Pangkalpinang, jejakkriminal.net -

Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil tangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu dengan berat 19,03 gram. Pelaku berinisial L (37) ditangkap pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 pukul 21.30 WIB di belakang perkarangan rumahnya yang beralamatkan Dusun Samhin Gang Sempit RT 008, Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru. Kabupaten Bangka Tengah.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H mengatakan, "Polres Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjual,membeli, menerima atau menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” ucapnya, Jumat (5/7/2024).

Hasil penangkapan tersebut menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 helai celana berwarna biru, 1 buah kotak rokok berwarna hitam, 1 buah plastik berwarna hijau, 1 unit HP Samsung Warna Gold dengan SIM1 : 087732758658 dan no Imei1: 354462081029799, Imei2: 354463081029797.

 

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Raden.

 

(Zainudin)

TerPopuler