Mamasa, jejakkriminal.net -
Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Unit Kamsel Laksanakan Giat Penyuluhan dan Sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, tentang Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Sabtu 20 Juli 2024.
Dalam kegiatan ini, personil Satlantas Polres Mamasa memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan yang didapatinya akan pentingnya tetap selalu mentaati aturan lalu lintas yang berlaku guna menghindari terjadinya kecelakaan dan juga dapat mengurangi tingkat pelanggaran di Kab. Mamasa.
Lanjut, Satlantas Polres Mamasa juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong serta tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan kelancaran berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin S.H mengatakan bahwasanya “untuk meminimalisir banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kab. Mamasa, kami turunkan personel kami dari unit Kamsel Sat Lantas, guna memberikan pemahaman dan himbauan yang lebih kepada masyarakat akan pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas,” terang Kasat Lantas Polres Mamasa.
(Arjon)