Merangin, jejakkriminal.net -
Sangat disesalkan, sikap seorang kepala sekolah terhadap
awak media saat melayangkan konfirmasi terkait adanya dugaan pungli yang
dilakukan oknum Kepsek SMAN 6 Merangin.
Padahal, konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media adalah
untuk bahan pemberitaan demi memberikan penjelasan yang menjadi fakta
sebenarnya agar tidak keliru dalam pandangan publik, namun sang Kepsek tidak
pernah merespon konfirmasi tersebut, malah memberikan tanggapan kepada media
lain seakan-akan sikap dan perbuatan kepsek SMAN 6 Merangin ingin membentrokkan
sesama wartawan dan mengadu domba dengan cara diduga melakukan bantahan di
media lain yang bukan media penerbit berita dugaan pungli sebelumnya.
Dalam tanggapan Kepsek melalui media lain, memberitahukan
seolah-olah apa yang sudah dilakukan terkait pungli dana seragam dan SPP
beserta uang Komite sudah sesuai dengan prosedur.
Pada pemberitaan yang terbit dari salah satu media, NN
mengaku sudah mengadakan rapat dengan orangtua/wali murid bahwa berdasarkan
kebutuhan sekolah yang sudah disepakati adalah untuk membantu dan mendongkrak
pendanaan kegiatan sekolah.
"Saat diadakan rapat beberapa hari yang lalu,
berdasarkan dari kebutuhan sekolah yang sudah disepakati untuk membantu
mendongkrak pendanaan kegiatan sekolah.” Ujar Kepsek (dikutip dari media
onlinenews.id).
Melalui media yang sama, NN juga mengaku bahwa iuran komite
dari siswa itu atas kesepakatan guru dengan wali murid dan tidak dipaksa karena
sebagian ada wali murid yang tidak mampu, dan kegunaannya untuk mengikuti
setiap ada perlombaan tingkat provinsi dan nasional dan masih banyak lagi
kegiatan lainnya untuk mengharumkan nama baik sekolah ini serta meningkatkan
prestasi murid.
Pernyataan NN tersebut justru dianggap hendak menghilangkan
jejak kesalahan pada perbuatan yang telah ia lakukan. Padahal untuk biaya
pendidikan sudah disediakan oleh pemerintah melalui Dana Biaya Operasional
Sekolah (BOS) sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional dan pasal 48 tentang pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengeloaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.
Sementara itu, larangan perihal pungutan sekolah jelas
tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun
2016 tentang Komite Sekolah, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan
sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang
tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik
untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau
kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota
komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan
pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang
melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sanksi Pungutan
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan
dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau
wali murid.
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan.
Adanya pungutan iuran komite terhadap siswa/i SMAN 6
Merangin atas persetujuan dari Kepala Sekolah (NN), diduga telah melanggar
Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang
komite yang isinya: Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota
komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan
pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik
perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau
orang tua/walinya.
Untuk itu, diminta kepada Bupati Merangin dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Merangin maupun Provinsi Jambi agar memberikan sanksi terhadap kepala sekolah yang telah melanggar
peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan demi mencapai keuntungan pribadi
dan kelompoknya.
(Ryan Hidayat)