Saat Dikonfirmasi Tidak Merespon, Kepsek SMAN 6 Merangin Malah Berikan Tanggapan Melalui Media Lain


Saat Dikonfirmasi Tidak Merespon, Kepsek SMAN 6 Merangin Malah Berikan Tanggapan Melalui Media Lain

Sabtu, 27 Juli 2024, Juli 27, 2024

                                      

Merangin, jejakkriminal.net -

Sangat disesalkan, sikap seorang kepala sekolah terhadap awak media saat melayangkan konfirmasi terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepsek SMAN 6 Merangin.

 

Padahal, konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media adalah untuk bahan pemberitaan demi memberikan penjelasan yang menjadi fakta sebenarnya agar tidak keliru dalam pandangan publik, namun sang Kepsek tidak pernah merespon konfirmasi tersebut, malah memberikan tanggapan kepada media lain seakan-akan sikap dan perbuatan kepsek SMAN 6 Merangin ingin membentrokkan sesama wartawan dan mengadu domba dengan cara diduga melakukan bantahan di media lain yang bukan media penerbit berita dugaan pungli sebelumnya.

 

Dalam tanggapan Kepsek melalui media lain, memberitahukan seolah-olah apa yang sudah dilakukan terkait pungli dana seragam dan SPP beserta uang Komite sudah sesuai dengan prosedur.

 

Pada pemberitaan yang terbit dari salah satu media, NN mengaku sudah mengadakan rapat dengan orangtua/wali murid bahwa berdasarkan kebutuhan sekolah yang sudah disepakati adalah untuk membantu dan mendongkrak pendanaan kegiatan sekolah.

 

"Saat diadakan rapat beberapa hari yang lalu, berdasarkan dari kebutuhan sekolah yang sudah disepakati untuk membantu mendongkrak pendanaan kegiatan sekolah.” Ujar Kepsek (dikutip dari media onlinenews.id).

 

Melalui media yang sama, NN juga mengaku bahwa iuran komite dari siswa itu atas kesepakatan guru dengan wali murid dan tidak dipaksa karena sebagian ada wali murid yang tidak mampu, dan kegunaannya untuk mengikuti setiap ada perlombaan tingkat provinsi dan nasional dan masih banyak lagi kegiatan lainnya untuk mengharumkan nama baik sekolah ini serta meningkatkan prestasi murid.

 

Pernyataan NN tersebut justru dianggap hendak menghilangkan jejak kesalahan pada perbuatan yang telah ia lakukan. Padahal untuk biaya pendidikan sudah disediakan oleh pemerintah melalui Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan pasal 48 tentang pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengeloaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.

 

Sementara itu, larangan perihal pungutan sekolah jelas tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

 

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

 

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

 

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Sanksi Pungutan

 

Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.

 

Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Adanya pungutan iuran komite terhadap siswa/i SMAN 6 Merangin atas persetujuan dari Kepala Sekolah (NN), diduga telah melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite yang isinya: Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Untuk itu, diminta kepada Bupati Merangin dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin maupun Provinsi Jambi agar memberikan sanksi terhadap kepala sekolah yang telah melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan demi mencapai keuntungan pribadi dan kelompoknya.

 

(Ryan Hidayat)

TerPopuler