PT Ganendra Wijaya Layangkan Hak Jawab Terkait Berita Penyedia Kebersihan Tidak Beroperasi


PT Ganendra Wijaya Layangkan Hak Jawab Terkait Berita Penyedia Kebersihan Tidak Beroperasi

Rabu, 10 Juli 2024, Juli 10, 2024

  


Tebing Tinggi, jejak kriminal.info -

Terkait pemberitaan penyedia kebersihan Kantor PT Ganendra Wijaya tidak beroperasi, Direktur Utama PT Ganendra Wijaya, Anak Agung Made Ganendra Wijaya melalui Kuasa Hukum melayangkan hak jawab dan klarifikasi. Hak jawab ini disampaikan Afrintina, S.H., M.H, James Reinaldo Rumpia, S.H., M.A, dan Dauri, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE., CPC., CPLi. merupakan advokat dan konsultan Hukum pada Kantor Hukum Mawardi & Partners yang berkedudukan Hukum di Komplek Ruko Marotai Mas Residence, JI. Pulau Marotai No. 3, Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung, 35134. Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 03/SKK-MP/III/2024 yang sampai di Email Redaksi 1detik.info pada Selasa (9/7/2024).


Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tersebut, Kuasa Hukum menyampaikan dasar-dasar atas pengajuan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan dari media siber 1detik.info pada berita yang tayang Juni 2024 di link

* https:l/www.1detik.info/2024/06/penyedia-kebersihan-provinsi-lampung.html#google vignette Penyedia Kebersihan Provinsi

Lampung Kantor Pt Ganendra Wijaya Tidak Beroperasi Nilai Kontrak 4, Oleh Pewarta Rifa Haryati;

-https://www.1detik.info/2024/06/pengelola-barang-iasa-provinsi-lampung.html Pengelola Barang Jasa Provinsi Lampung Pt Ganendra

oleh Pewarta Rifa Hary yang pada intinya menyebutkan:

a) Alamat yang di gunakan oleh PT. Ganendra Wijaya hanya rumah kosong tanpa ada plang identitas;

b) Administrasi diabaikan dan Alamat tidak tercantum dalam e-

catalog;

c) PT. Ganendra Wijaya tidak tergabung di Apklindo Lampung.


Selanjutnya dalam hal ini, Kuasa Hukum memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang termuat dalam link berita dari media siber 1detik.info dengan uraian sanggahan:

a) Bahwa Alamat yang diqunakan oleh Klien Kami bukanlah rumah kosong yang tanpa identitas, dibagian jendela depan rumah telah dilekati dengan tulisan plank informasi Mawardi & Partr

Konsultan Hukum PT. Ganendra Wijaya, lengkap dengan Alamat Kantor yang berada di Ruko Morotai Mas Residence No. 3 JL.Pulau Morotai, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung, Telpon 0821-7593-2981, yang menginformasikan bahwa rumah tersebut adalah Alamat Kantor yang saat ini sedang bekerjasama dengan Kuasa Hukum dari Law

Firm Mawardi & Partners, untuk informasi terkait PT. Ganendra Wijaya, disilahkan masyarakat untuk hubungi nomor kuasa hukum tersebut;


b) Administrasi mengenai alamat sudah lengkap tidak diabaikan dan sesuai dengan e-catalog, bahwa salah satu syarat lolos menang tender adalah kelengkapan administrasi. Secara dokumen administrasi Klien kami telah memiliki dokumen lengkap dan legal, sesuai dengan persyaratan yang ada di e-catalog termasuk memiliki alamat cabang. Sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120102190792 yang terdaftar di oSS yang mencantumkan alamat Cabang Lampung PT. Ganendra Wijaya berada di JI. Pahlawan No.91 RT.015 LK.002, Desa/Kelurahan Surabaya, Kec. Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Kode Pos: 35136. Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan

Domisili Usaha (SKDU) dengan Nomor: 474.4/135/VI. 10/IX/2021, yang di keluarkan oleh Lurah Surabaya Bapak Muslimin, S.Sos, bahwa PT. Ganendra Wijaya memiliki Kantor yang berada di JI. Pahlawan No.91/015/LK.II, Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandar Lampung, Provinsi Lampung;


c) PT. Ganendra Wijaya tidak tergabung pada Asosiasi APKLINDO Lampung, namun telah tergabung pada Asosiasi APKLINDO Pusat

dengan Kartu Tanda Anggota TA/1260P/SDJ/IX/ 2023 Nama Perusahaan PT. Ganendra Wijaya Masa Berlaku Tanggal 01 Oktober 2023 s/d Tanggal 01 Oktober 2024, sebagaimana yang

telah diketahui secara bersama bahwa perusahaan tidak diwajibkan melakukan pendaftaran pada kantor APKLINDO Lampung, apabila sudah terdaftar di APKLINDO Pusat.


Berdasarkan hal tersebut, maka kami sampaikan kepada media yang menyiarkan informasi yang tidak benar diatas, untuk segera menyiarkan

berita yang benar yang terdapat dalam Klarifikasi/hak jawab ini dalam waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana di atur dalam Pasal i ayat (12)

dan ayat (13) Undang-Undang Nomor 40 Tahurn 1999 tentang Pers.


Apabila tidak dilakukan maka kami akan melakukan laporan kepada Dewan Pers karena melanggar kode etik dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk konfirmasi hubungi (0821-7593-2981 Afrintina).

Demikian klarifikasi dan hak jawab ini disampaikan, terimakasih. Kuasa Hukum PT Ganendra Wijaya, Afrintina, S.H., M.H, James Reinaldo Rumpia, S.H., M.A, dan Dauri, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE., CPC., CPLi.



(Red)

TerPopuler