Pati, jejakkriminal.net -
Kegiatan melanggar hukum seperti praktik judi sabung ayam dan perjudian lainnya di Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, tepatnya berada di sebelah area makam Ngening, Juwana justru semakin ramai para penjudi. Pasalnya, puluhan orang hingga ratusan orang berdatangan membawa ayam yang akan ditarungkan di lokasi yang sudah disiapkan oleh bandar judi. Minggu (14/07/2024).
Kegiatan judi sambung ayam tersebut sangat meresahkan masyarakat karena banyaknya masyarakat yang berjudi disana.
Menurut warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, menyebutkan bahwa kegiatan ini imbas dari lokasi semula yang pernah viral sebelumnya yaitu saat masih berada dibelakang Gor Bakaran sehingga berpindah ke lokasi yang sekarang, tanpa ada tindakan tegas dari APH terkait.
Terpisah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "aktivitas judi sabung ayam tersebut jika buka, bisa dipastikan omsetnya mencapai jutaan rupiah," ujarnya.
Ditempat lain, para APH berlomba-lomba memberantas segala jenis perjudian, dan mengembalikan citra Polri sebaik-baiknya, tetapi di Desa Bakaran Wetan seolah praktik ini dibiarkan dan seolah juga aparat setempat menutup mata.
Dari informasi warga sekitar, praktik perjudian sabung ayam tersebut masih dikelola oleh orang yang sama saat berada dibelakang Gor Bakaran yaitu inisial (M) meskipun sekarang pindah di sebelah makam Ngening.
Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut melakukan tindakan tegas dengan adanya praktik perjudian tersebut, yang sudah sangat meresahkan dan juga melanggar hukum.
Lebih mirisnya lagi, "kegiatan melanggar hukum ini justru dilakukan oleh para pelaku judi di area pemakaman, dimana lokasi tersebut juga keberadaannya tak jauh dari sekolahan, jelas kami sebagai masyarakat meminta ada penegakan hukum yang menjerat kepada para pelaku penjudi agar kapok,” ungkap warga lainnya.
Padahal jelas dilarang untuk pelaku penyelenggaraan perjudian dijerat Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Untuk itu, kegiatan seperti ini menjadi PR untuk Aparat Penegak Hukum, agar wilayah Kabupaten Pati terbebas dari segala jenis perjudian.
(SHD)