Pasaman Barat, jejakkriminal.net -
Dengan maraknya pemberitaan masalah kegiatan tambang emas
tanpa izin di wilayah-wilayah yang ada di Sumatera Barat khususnya di Kabupaten
Pasaman Barat. Dan ditambah bisikan-bisikan adanya kegiatan tersebut di wilayah
resort Polsek Talamau, tepatnya di wilayah Kejorongan Tombang, dengan sigap
Polsek Talamau tidak tinggal diam dan segera menindak lanjuti.
Pada hari Senin tanggal 3 juli 2024 pukul 14.00 WIB, dibawah
pimpinan Kapolsek Talamau, Iptu Yuli Dekri, SH., MH beserta anggota
melaksanakan kegiatan patroli serta monitoring kegiatan aktivitas tambang emas
tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Talamau (Jorong Tombang).
Berdasarkan perintah Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung
Tribawanto, S.I.K, melalui Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri, SH maka dilaksanakan
kegiatan monitoring serta patroli ke lokasi dalam rangka memonitoring kegiatan tambang emas tanpa izin
di wilayah Tombang Mudiak.
Berdasarkan perintah Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung
Tribawanto, S.I.K, melalui Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri, SH., MH akan
menindak tegas para pelaku tambang emas tanpa izin yang masih beroperasi di
wilayah hukum Polsek Talamau.
Namun dari hasil kegiatan patroli serta monitoring terhadap
kegiatan tambang emas tanpa izin tersebut, Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri, SH.,
MH berserta rombongan tidak menemukan
adanya alat berat serta masyarakat yang melaksanakan kegiatan tambang emas
tanpa izin, namun di lokasi hanya menemukan beberapa bekas galian yang diduga
bekas dari aktivitas tambang emas tanpa izin yang sudah ditinggal oleh pelaku.
Selain itu, pada lokasi ditemukan satu unit pondok yang diduga
pernah digunakan oleh pelaku tambang dan kemudian dibakar oleh oleh Kapolsek
Talamau agar tidak lagi dipergunakan para pelaku.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri,
SH.,MH juga memasang spanduk larangan untuk melaksanakan aktivitas tambang
tanpa izin di beberapa titik di daerah Tombang dan juga memberikan sosialisasi
dan edukasi serta himbauan terhadap masyarakat di Tombang Mudiak agar
masyarakat tidak melakukan kegiatan tambang emas tanpa izin dan apabila ditemukan
pihak Polsek Talamau akan menindak tegas para pelaku.
Dan ketika kami konfirmasi pada Polsek Talamau atas kegiatan
monitoring tersebut, dirinya memaparkan, "memang benar kami telah pergi
untuk monitoring ke Jorong Tombang atas informasi yang beredar di masyarakat
dan kepergian monitoring ini diperintahkan oleh Bapak Kapolres Pasaman Barat.
Tetapi ketika kami pergi monitoring, tak ada satupun alat yang beroperasi
disana. Selain itu, kami mendirikan plang peringatan atas larangan melakukan
penambangan emas tanpa izin," paparnya.
(Pipri)