Polsek Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Dalam Rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Toba 2024


Polsek Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Dalam Rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Toba 2024

Selasa, 16 Juli 2024, Juli 16, 2024



Polsek Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Dalam Rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Toba 2024



Mandailing Natal | jejakkriminal.online

Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Toba 2024 di Wilayah Polres Mandailing Natal, Personil Polsek Natal melakukan penindakan dan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian di Desa Sikara-kara IV Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, pada pukul 22:00 Wib, senin (15/7/2024). 


Kapolsek Natal Ajun Komisaris Polisi Maraden Pakpahan,SH mengatakan, penangkapan dan pengamanan pelaku perjudian itu dilakukan di Warung Sandi, Polisi mengamankan pelaku BFH als G Bin RH (23 Tahun) warga Desa Sikara-Kara IV. 


Dijelaskannya, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya Perjudian jenis Togel di Desa Sikara-kara IV, Selanjutnya Personil Polsek Natal langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti. 


Saat itu, selain dari Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 (Dua) lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan, Uang Rupiah sebanyak Rp.660.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) buah pulpen, dan 1(Satu) unit Handphone merk VIVO warna kombinasi merah hitam, yang kemudian pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Natal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, "Ungkap Kapolsek Natal".



Hal itu disampaikan Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan,SH kepada Wartawan di ruang kerjanya, pada Selasa (16/7/2024). 


Ditegaskan Kapolsek Natal, kegiatan ini berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Surat Telegram Rahasia Polda Sumut Nomor : STR/166/IV/Ops.1.3.4/2024 tentang mulai berlakunya Operasi PEKAT TOBA 2024, Surat Perintah Nomor : SPRIN/833 /VII/1.3.4/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan PEKAT TOBA 2024 dalam rangka penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat yang meliputi aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras dan Prostitusi menjelang pelaksanaan PON XXI Aceh – Sumut di wilayah Madina, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN/ /VII/ 2024, tanggal 15 Juli 2024, "ucap Maraden Pakpahan". (Martua) 

TerPopuler