Polresta Pati Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Bermotor


Polresta Pati Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Bermotor

Sabtu, 13 Juli 2024, Juli 13, 2024

                                     

Pati, jejakkriminal.net - 

Polisi mengamankan 17 sepeda motor tanpa surat lengkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Belasan motor bodong itu akan dikirim ke luar pulau.


"Mengamankan 17 kendaraan tanpa dilengkapi surat yang lengkap," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/7/2024).


Alfan mengatakan sopir truk berinisial AM (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.


 Polisi kini masih mendalami kasus belasan motor bodong tersebut.


"Adanya kendaraan di dalam truk yang terparkir di Tanjungsari, Tlogowungu," ungkapnya.


Dia mengatakan setelah dicek, ternyata benar didapati ada 17 sepeda motor yang hanya dilengkapi dengan STNK. Polisi lalu mengamankan sopir truk tersebut.


"Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 17 kendaraan roda dua yg hanya memiliki STNK," jelasnya.


Dia mengatakan hasil pemeriksaan sementara bahwa kendaraan sepeda motor itu diambil dari luar daerah Kabupaten Pati. Rencananya motor itu akan dikirim ke luar pulau.


"Keterangan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diambil hari sebelumnya oleh AM di daerah lain luar Kabupaten Pati dan rencana akan dikirim ke luar pulau di Indonesia," jelasnya.


Alfan menambah, jika kendaraan itu masih berada di wilayah Desa Tanjungsari. Sebab menunggu jadwal pemberangkatan sehingga truk yang bermuatan belasan motor bodong itu diparkirkan di rumah AM terlebih dahulu.


"Truk yang mengangkut motor-motor tersebut berada di Tanjungsari, Tlogowungu, karena AM menunggu waktu keberangkatan, sehingga truk diparkir dulu di sekitar area rumah AM dapat diamankan Petugas Kita" pungkasnya.


(SHD)

TerPopuler