Pangkalpinang, jejakkriminal.net -
Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan (Curat) oleh 3 orang tersangka yang melakukan pencurian berupa uang
dan perhiasan emas di rumah korban yang beralamat Jalan Kerapu RT 001 RW 001,
Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta
Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui Kasat
Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K mengungkapkan
bahwa “pencurian tersebut baru disadari oleh korban pada hari Selasa, 16 Juli
2024 sekira pukul 08.10 WIB yang mengakibatkan korban mengalami kerugian
materil sekitar Rp 1 Milyar hingga melaporkan ke Polresta Pangkalpinang,”
terang AKP Riza.
Menanggapi
laporan tersebut, kata AKP Riza, Tim Naga Polresta Pangkalpinang langsung
menuju ke tempat pelaku berada setelah mendapat informasi pelaku pada tanggal
19 Juli 2024 dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial TL, lalu
pelaku lainnya berinisial AL dan AY yang berhasil ditangkap keesokan harinya.
Setelah
diinterogasi, TL mengakui telah melakukan pencurian bersama teman-temannya. “Kejadian
berawal ketika AY yang memberitahu kepada temannya bahwa rumah korban jarang
ditempati, lalu TL merencanakan aksi pencuriannya dengan memberi peran dan
tugas masing-masing pada ketiga temannya. TL berhasil masuk ke rumah korban
dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban, kemudian masuk ke kamar
korban dan mencuri uang cash sebesar Rp 40 juta, 1 kotak perhiasan emas, dan 1
buah jam tangan,” ungkap AKP Riza.
Lebih lanjut
AKP Riza mengatakan bahwa uang hasil curian pelaku digunakan untuk membeli sepeda
motor, HP, membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, membeli minuman alkohol
dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kini pelaku
beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang, dan pelaku
inisial LB masih dalam tahap pencarian (DPO),” tutup AKP Riza.
(Zainudin)