Pangkalpinang, jejakkriminal
Seorang pria berinisial (R) ditangkap oleh Polresta Pangkalpinang
karena diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah
korban yang beralamatkan di Jalan Air Mangkok RT 001 RW 001, Kelurahan Bacang, Kecamatan Buki Intan, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K mengungkapkan, pencurian
terjadi di rumah korban pada Rabu, (3/7/2024) lalu, sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya (DY) dengan cara merusak pintu belakang rumah
korban, kemudian masuk ke dalam dan mengambil uang sebesar Rp 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kamar di lemari pakaian
korban, dan beberapa barang lain berupa 1 unit speaker aktif, 1 buah tabung
gas, dan 6 buah pisau adat,” terangnya, Sabtu (6/77/2024).
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.
16.775.000,- (enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
“Saat ini, R dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan sdr.
DY masih dalam pencarian (DPO),” pungkas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang.
(Zainudin)