Polresta Pangkalpinang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berat


Polresta Pangkalpinang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berat

Senin, 15 Juli 2024, Juli 15, 2024

Pangkalpinang, jejakkriminal.net -

Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) oleh pelaku berinisial (M) yang melakukan pencurian cat di gudang milik PT Putra Babel Perkasa pada 9 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB yang beralamatkan di Jalan Suka Makmur, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

 

“Akibat pencurian tersebut, korban megalami kerugian sebesar Rp 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjut,” terang Kapolresta KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K pada awak media, Senin, (15/7/2024).

 

Menanggapi laporan tersebut, Tim Buser Naga Polresta langsung melakukan tindak lanjut setelah mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 298 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 13 Juli 2024.

 

Tim Buser Naga Polresta Pangkal Pinang langsung menuju ke Polsek Pangkalan Baru dimana diduga pelaku berinisial (M) berhasil diamankan oleh Polsek Pangkalan Baru.

 

AKP Riza menerangkan, "setelah dilakukan interogasi, M mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial (YP) yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). M bersama YP mencuri 8 (delapan) ember cat milik korban di gudang," ujarnya.

 

"Selain itu, M dan YP telah melakukan pencurian di beberapa TKP berbeda dan diduga bahwa uang hasil barang curian tersebut digunakan oleh M dan YP untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sahari-hari," tambah AKP Riza.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) ember cat Mowie Lex, 2 (dua) ember cat Pimpati, 1 buah gunting pemotong besi, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio warna putih (milik YP), 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam (milik M), 1 helai jaket hoodie warna hitam polos (milik YP), 1 helai jaket hoodie warna hitam bergambar putih (milik M), dan 1 helai celana jeans pendek warna abu-abu (milik M).


Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.


(Zainudin)

TerPopuler