Polresta Pangkalpinang Amankan 3 Anggota Gangster Bersajam, Pelaku Pengeroyokan


Polresta Pangkalpinang Amankan 3 Anggota Gangster Bersajam, Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 04 Juli 2024, Juli 04, 2024

Pangkalpinang, jejakkriminal.net -

Safitri Wulandari (29) melapor ke Polresta Pangkalpinang atas pengeroyokan yang terjadi pada dirinya oleh sekelompok orang di Toko Sembako Jalan Solihin, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Selasa, 2 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB.


Kejadian bermula ketika korban sedang berjalan menggunakan sepeda motor berbonceng 3 dengan teman-temannya. Saat di tengah perjalanan, pelaku yang merupakan anggota gangster (City Bastad), melihat seorang anggota gangster lain (Anjing Galak) yang tak lain adalah korban yang membawa sepeda motor. Melihat itu, pelaku langsung mengejar korban bersama dengan anggota gangster City Bastad lainnya sambil membawa berbagai senjata tajam.


Sadar dirinya dikejar, korban bergegas pergi melarikan diri hingga akhirnya masuk ke dalam toko untuk bersembunyi. Sepeda motor milik korban dengan merk Honda Vario 125 CBS ISS warna hitam dengan Nopol BN 6645 AE Nomor rangka: MH1JMD112PK331226 Nomor mesin : JMD1E1331201 yang terparkir di depan toko, dirusak oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Akibat dari kejadian tersebut, motor korban mengalami kerusakan dan pelaku melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Buser Naga dan Anggota Intelkam Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap tiga pelaku antara lain (G), (K), dan (R). Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian.


Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi M. Riza Rahman, S.I.K. mengatakan, “tim Buser Naga dan Anggota Intelkam Polresta Pangkalpinang pergi mendatangi rumah terduga pelaku dan menghimbau kepada orang tua pelaku untuk menyerahkan anaknya ke Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya. Rabu, (3/7/2024)


Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 bilah celurit panjang warna biru, 1 bilah besi plat sisir warna silver, 1 bilah celurit besar warna kuning, 1(satu) bilah besi plat sisir warna biru, 1 buah stik golf, 3 bilah pisau jenis parang, 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah.


Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.


(Zainudin)

TerPopuler