Pangkalpinang, jejakkriminal.net -
Satres Narkoba Polresta Kota Pangkalpinang berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis extacy dan sabu. Pelaku berinisial AL (21) ditangkap pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 pukul 23.00 WIB di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Jl. Teluk Bayur RT 009 RW 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, S.H.,M.H. mengatakan, “pelaku ditangkap di rumah kontraknya, kemudian dilakukan penggeledahan pada badan dan kamar pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Raden menjelaskan, “pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis extacy (Inex) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis extacy (inex) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
“Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkas AKP Raden.
(Zainudin)