Pemdes Bontula Bersama LP3M Gelar Rapat Konsultasi Publik Peraturan Desa


Pemdes Bontula Bersama LP3M Gelar Rapat Konsultasi Publik Peraturan Desa

Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024

Gorontalo, jejakkriminal.net- 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi kelurahan/desa diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan/desa bersebelahan, maka pemerintah Desa Bontula Bersama Lembaga Penelitian Pengembangan Pengabdian Pada Masyarakat (LP3M) Universitas Gorontalo mengadakan rapat Konsultasi Publik Peraturan Desa Tentang Batas Desa dan Tata Ruang Wilayah Desa yang bertempat di Kantor Desa Bontula pada Senin, (22/7/2024) sekitar pukul 11.00 WITA Siang.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Lembaga Penelitian Pengembangan Pengabdian Pada Masyarakat (LP3M) Universitas  Gorontalo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Aparat Desa, serta Masyarakat Bontula.


Rapat konsultasi publik ini dipimpin oleh Kepala Desa yang didampingi oleh Ketua BPD, sedangkan yang bertindak sebagai narasumber yaitu dosen dari Lembaga Penelitian Pengembangan Pengabdian Pada Masyarakat (LP3M) Universitas Gorontalo.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Bontula, Ismet Detu menyampaikan terkait wilayah dan batas desa bahwa perkembangan situasi dan kondisi desa dan wilayah binaan menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan wilayah dan batas desa yang baik sesuai landasan pancasila.


Lebih lanjut terkait penataan ruang wilayah desa, Ismet Detu menyampaikan bahwa, "ruang wilayah Desa Bontula yang terdiri dari kawasan binaan pemerintahan Desa Bontula baik sebagai kesatuan wilayah yang meliputi ruang darat dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah desa dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Jelasnya.


(Iswan)

TerPopuler