Pemberhentian Pjs Kades Unone Diduga Tak Manusiawi, Masyarakat Desa Unone Datangi Kantor Camat


Pemberhentian Pjs Kades Unone Diduga Tak Manusiawi, Masyarakat Desa Unone Datangi Kantor Camat

Kamis, 18 Juli 2024, Juli 18, 2024

Buol, jejakkriminal.net

Sejumlah warga masyarakat Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, mendatangi kantor Kecamatan Bukal pada Selasa, (16/07/2024). Kedatangan masyarakat ke kantor Kecamatan bertujuan untuk meminta penjelasan secara tegas kepada camat terkait soal pemberhentian Pjs Kades Unone yang diduga dilakukan dengan cara tidak manusiawi. Karena setahu dan seingat warga, bahwa berdasarkan SK Bupati Kabupaten Buol, Pjs Kepala Desa telah dilantik Bupati untuk mengisi kekosongan Kepala Desa Unone, dan akan bisa diganti setelah terpilih kepala desa definitif dan atau setelah menjabat sekurang-kurangnya satu tahun.


Namun, baru berjalan kurang lebih sembilan bulan, masa karir Pjs Kepala Desa Unone sudah diganti oleh Pjs Kepala Desa yang baru. Pjs Kades tersebut tidaktahu menahu tentang pergantian Pjs Kepala Desa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Ia pun dikejutkan dengan adanya informasi dari salah satu wara Desa Unone.


"Saya sangat kaget, karena tiba-tiba ada masyarakat saya menelfon ke saya, bahwa hari ini ada pelantikan Pjs Kades Unone baru, yang akan menggantikan saya sebagai Pjs Kades Unone,” ujar Pjs Kades Unone (Pejabat Sementara Kepala Desa Unone), Husen A. Kanoli kepada awak media saat di ruang kerjanya.

 

Setelah mendapat informasi tersebut, tim media langsung mendatangi Kantor Kecamatan Bukal untuk menanyakan soal informasi pergantian Pjs Kepala Desa Unone kepada Camat Bukal.

                                     

Di ruang kerjanya, Camat Bukal, Hasnawi Kamaruddin T., S.sos., MM menjelaskan, bahwa pergantian Pjs Kepala Desa Unone sudah sesuai prosedur. “Sekitar dua bulan terakhir, kami telah mengusulkan untuk pergantian Pjs Kepala Desa Unone ke BPMPemdes Kabupaten Buol dan dengan pedoman surat SEKDA Kabupaten Buol Nomor: 140/40.05/PMD pada poin dua, dijelaskan bahwa dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 1, maka masa jabatan penjabat kepala desa akan berakhir sampai dengan terpilihnya kepala desa definitif, namun saudara camat dapat mengevaluasi penjabat kepala desa sesuai SK setiap 6 (enam) bulan dengan memperhatikan kinerja perilaku penjabat kepala desa serta kebutuhan organisasi perangkat daerah asal secara objektif dan transparan,” terang Camat Bukal.


Dia menambahkan, " beberapa waktu lalu, saya sudah menasehati Kades di rumah saya, kalau Kades harus menunjukkan hal-hal yang baik di tengah-tengah masyarakat desa, serta coba rangkul dua orang yang berpengaruh di desa ini, yaitu kedua anggota DPRD kabupaten terpilih, supaya kalau kau ada niat untuk ikut dalam pencalonan Kepala Desa Unone Baik PAW atau definitif akan saya buatkan rekomendasi,” pungkasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Camat Bukal berpesan kepada seluruh warga masyarakat Desa Unone agar selalu menjaga keamanan dan kerukunan terhadap sesama demi menciptakan Desa Unone yang aman dan damai, tutup camat Bukal.


(Syamsul)

TerPopuler